10 Hektar Lahan Hutan Terbakar, Kapolres Simalungun Langsung Turun Padamkan Api

0
151

SIMALUNGUN | BERITA A1

Personel Kepolisian Resor Simalungun memadamkan api yang membakar lahan di daerah perbuktitan dengan cara manual di Kawasan Dusun Dolok Maria, Nagori Ujung Saribu, Kecamatan Pematang Silimakuta, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/5/2023). Sekitar 10 hektar lahan yang terbakar dan di lokasi titik api telah berhasil dipadamkan oleh Personel Polres Simalungun bersama Tim Karhutla gabungan.

Iklan
Iklan

Untuk mencegah meluasnya kebakaran lahan Polres Simalungun mengerahkan 30 personelnya untuk membantu memadamkan api dan bekerjasama dengan Kementerian Kehutanan Manggagala Agni bersama masyarakat.

Kapolres Simungun AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa api berhasil dipadamkan atas kerjasama Satgas Karhutla Polres Simalungun.

“Api yang membakar lahan seluas 10 hektar di daerah perbukitan Kawasan Dusun Dolok Maria berhasil dipadamkan berkat kerjasama yang terintegritas dan bersinergitas antara Personel Polres Simalungun bersama Kementerian Kehutanan Manggagala Agni yang tergabung dalam Satgas Karhutla serta warga masyarakat setempat,” ucap Kapolres.

AKBP Ronald menjelaskan bahwa kebakaran lahan tersebut diketahui berdasarkan pantauan aplikasi lancang kuning (RCM) Monitor Hotspot jadi lebih mudah dengan Notifikasi jika ada Hotspot. “Dari Aplikasi Lancang Kuning diketahui kebakaran lahan di Kawasan Dusun Dolok Maria terjadi pada hari Kamis 11 Mei 2023 malam dan berhasil kita padamkan pada hari ini. Keterbatasan alat serta medan yang terjal menjadi kendala, tapi itu bukanlah faktor yang yang menghentikan proses pemadaman,” ujar Kapolres Simalungun.

Dirinya menyampaikan pihaknya masih meyelidiki penyebab kebakaran lahan yang terjadi, ia mengimbau masyarakat agar tidak membuat api sembarangan dan tidak membakar untuk membuka lahan.

“Cuaca saat ini sedang panas, jadi diharapkan untuk masyarakat agar tidak membakar rumput, sampah sembarangan, dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar agar tidak terjadi kebakaran yang akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan pelakunya dapat dijerat pidana,” bebernya. (Dn/rel)