SIMALUNGUN
Unit Polsek Perdagangan berhasil menangkap dua tersangka pencurian sepeda motor pada hari Jumat, 19 Juli 2024. Kedua tersangka, Abdul Aziz alias Beta (18) dan Alva Rio Naldo Purba (17), diamankan sekitar pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos-kosan di Lingkungan VI, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar.
Perkara ini berawal dari laporan korban bernama Maliki yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda CRF dengan nomor polisi BK 3934 TBX pada Kamis, 20 Juni 2024. Laporan tersebut diterima oleh Polsek Perdagangan dengan Nomor LP/B/211/VI/2024/SPK/Polsek Perdagangan/Polres Simalungun/Polda Sumut pada tanggal 21 Juni 2024.
Berdasarkan penyelidikan, polisi mencurigai Abdul Aziz alias Beta dan tiga rekannya sebagai pelaku pencurian. Pada hari Jumat, 19 Juli 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan Abdul Aziz dan Alva Rio di sebuah rumah kos. Setengah jam kemudian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua rekan lainnya yang masih buron. Setelah mencuri motor tersebut, mereka mendorongnya ke arah Pematangsiantar dan berhasil menghidupkannya untuk kemudian dijual di Kota Medan seharga Rp 10.000.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam tanpa plat.
Kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tanpa plat kini diamankan di Mapolsek Perdagangan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa pihaknya akan terus memburu dua pelaku lainnya yang masih dalam pelarian.
Kapolsek Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, SH, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras tim dalam melakukan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa waktu. Ia juga mengapresiasi informasi dari masyarakat yang membantu dalam mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara petugas kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya untuk menangkap dua pelaku lainnya yang masih buron dan mengembalikan rasa aman di wilayah kami,” ujar AKP Ibrahim Sopi, SH.
Tersangka Abdul Aziz alias Beta diketahui berusia 18 tahun dan berdomisili di Pasar VIII Desa Barus, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Sementara itu, Alva Rio Naldo Purba yang berusia 17 tahun tinggal di Jl. Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Perdagangan.(LD)