27 Warga Binaan Bebas Disaat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

0
171

SIMALUNGUN | BERITA A1

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar melaksanakan upacara bersama dan pemberian remisi kemerdekaan dengan Pemerintah Kabupaten Simalungun, sebanyak 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) langsung bebas.

Iklan
Iklan

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 1001 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi umum ke Kanwil Kemenkumham RI Wilayah Sumut. Namun 27 WBP diantaranya langsung bebas dan 974 WBP menerima remisi pengurangan hukuman dari satu bulan hingga enam bulan. Untuk WBP Tindak pidana korupsi sebanyak satu orang menerima remisi kemerdekaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, M Pithra Jaya Saragih mengatakan dari 1001 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan, 27 diantara nya langsung bebas. “Hari ini ada 27 WBP langsung bebas dari 1001 orang WBP yang diajukan menerima remisi umum 1 dan remisi umum 2. Secara simbolis 2 orang WBP yang bebas diikutkan dalam upacara kemerdekaan,” kata Kalapas.

Untuk saat ini Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dihuni sebanyak 1.645 WBP dan over kapasitas 310 persen yang seharusnya hunian kapasitas 530 orang.

Kalapas berharap kepada WBP yang bebas agar bisa langsung berbaur dengan masyarakat. Dan tidak lagi mengulangi hal-hal yang melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan. “Besar harapan kami kepada WBP yang bebas aga langsung bermasyarakat dan tidak kembali masuk ke Lapas,” ujar Kalapas, saat mengikuti upacara bendera Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia di di lapangan SMA Negeri 1 Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, Kamis (17/08/2023). (DN)