SIMALUNGUN | BERITA A1
Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa (23/08/2022) siang, dari dua lokasi berbeda. Sejumlah barang bukti berupa sabu dan uang serta Handphone berhasil disita petugas.
Ketiga pelaku yang berhasil diringkus yakni Rudi Gavindo Siburian alias Rumet (34), Budi Setiawan (33) dan Reza Gunawan (23) yang merupakan warga Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa pelaku Rumet dan Budi sering menjual sabu, kemudian pelaku diringkus dari pinggir Sungai Bah Bolon, Nagori Marihat Bandar.
Saat diamankan, dari kedua pelaku ditemukan 6 paket sabu siap edar dan uang sebanyak Rp 65 ribu. Saat diintrogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu dari Reza. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi keberadaan Reza.
Reza berhasil diringkus dari halaman SPBU Kerasaan, Nagori Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar. Saat diintrogasi, Reza tak mengelak dan mengakui barang tersebut darinya dengan catatan keduanya harus membayar sebesar Rp 750 ribu. Reza mengakui bahwa sabu itu diperolehnya dari seorang pria di Kabupaten Batubara.
Kini ketiganya tengah mendekam di Mapolres Simalungun guna menjalani penyelidikan. Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adi Haryono membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku. (DN)