SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus pria yang diduga sebagai bandar Narkoba di wilayah Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (15/09/2023) pagi di sebuah rumah yang berada di Gang Kodok, Nagori Landbaw, Kecamatan Bandar.
Dari penggrebekan itu, petugas mengamankan 1 orang terduga bandar narkoba bernisial MH Damanik alias Wewe (35) dan 3 orang lainnya yang diduga baru mengkonsumsi sabu di rumah milik Wewe. Penangkapan bermula adanya informasi yang diberikan masyarakat kepada pihak Kepolisian Sektor Perdagangan. Menanggapi informasi itu, Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Fitsel G Sihotang melakukan pengecekan dan menggrebek sebuah rumah yang dicurigai sebagai sarang narkoba.
Alhasil, selain Wewe, polisi juga mengamankan MS Siregar (31), SG (23) dan C boru Siahaan (16) warga Kabupaten Batubara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi menyita barang bukti dari Wewe berupa sabu seberat 230,91 gram. Dan dari 3 lainnya turut diamankan kaca pirex yang berisi sabu.
Para pelaku kemudian dibawa ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. Dari pengakuan Wewe, sabu tersebut diperoleh dari Kota Medan dan rencananya akan dijual kembali di daerah tempat tinggalnya.
AKBP Ronald FC Sipayung, Kapolres Simalungun membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun. “Kami jajaran personel Polres Simalungun tetap berkomitmen untuk tidak ada negosiasi dalam memberantas narkoba dan siap berperang melawan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun,” tegas AKBP Ronald, dalam siaran pers Sabtu(16/9/2023). (DN)