SIMALUNGUN | BERITA A1
Tiga remaja diamankan Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Jumat (26/08/2022) malam kemarin. Dari ketiganya, polisi mendapati sekitar 1,37 kilogram Ganja kering yang diakui ketiganya milik mereka.
Penangkapan itu dilakukan di sebuah rumah kosong di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar, bermula adanya informasi yang diterima kepolisian, akhirnya polisi menggrebek rumah itu dan mendapati tiga remaja yakni BC (17), R (16) dan A (17) ketiganya merupakan warga Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara. Dari rumah itu, polisi menemukan tas warna hitam yang di dalamnya berisi 1 buah gunting, uang sebesar Rp. 40 ribu, 3 lembar kertas nasi, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 buah plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga ganja.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merk OPPO, 1 unit handphone merk Samsung, sepeda motor Honda Vario tanpa plat milik tersangka A, dan dari dalam jok sepeda motor itu disita 1 unit handphone merk Vivo milik B. Polisi melakukan interogasi dan kemudian B mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong tepatnya di sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja.
Malam itu juga, polisi membawanya ke sekolah tersebut dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa 1 buah plastik warna merah di dalamnya ada 1 buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 buah plastik transparan berisi 17 paket narkotika diduga jenis ganja, lalu 1 buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga ganja.
Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudy Panjaitan membenarkan penangkapan tiga remaja yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba itu. Kini ketiganya masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pematang Siantar. (DN)