SIMALUNGUN | BERITA A1
Empat orang pria yang diduga menjadi pengedar sabu jaringan antar kabupaten di Sumatera Utara berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polres Simalungun, Selasa, (04/07/2023). Para tersangka ditangkap di lokasi berbeda. Namun keempatnya memiliki hubungan untuk bisnis haram ini.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Hariyono, mengatakan penangkapan berawal adanya informasi bahwa AS (38) sering menjual narkoba, setelah melakukan penyelidikan AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Purwosari, Nagori Dolok Tenera, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 14.00 WIB. Dari tangan AS, polisi menyita satu bungkus plastik berisi sabu seberat 0,19 gram, uang sejumlah Rp 500 ribu dan satu unit ponsel.
Berdasarkan keterangan AS diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria asal Perbaungan, Kabupaten Deli Serdang dengan perantara AA (34). Polisi pun memburu AA di kediamannya di Afd VI Dolok Ilir, Nagori Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun sekitar pukul 15.00 WIB. Dari AA, petugas hanya menyita satu unit ponsel.
AA yang diinterogasi mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari rekannya yakni AP (33) warga Kampung Lalang, Kecamatan Dolok Batunanggar. Polisi lantas mengejar AP. Di kediamannya AP sedang bersama BH (40) warga Desa Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Dari rumah AP polisi menyita 5 paket sabu yang akan dijual AP. Saat diinterogasi, AP mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh BH dan BH mengakui bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria warga Pasar X, Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
“Kini keempat pelaku sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna untuk proses hukum yang berlaku. Keempatnya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, Kamis (06/07/2023). (DN)