5 Pria Diamankan Dari Kebun Sawit. 1 Ditahan, 4 Dilakukan Asesmen

0
162

SIMALUNGUN | BERITA A1

Polsek Dolok Silau berhasil mengamankan 5 orang pria yang lagi asik menikmati sabu di perladangan sawit di dalam gubuk jalan Besar Gunung Meriah, Nagori Marubun Lokkung, Kecamatan Dolok Silau, Kabupaten Simalungun, Rabu (24/05/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Iklan
Iklan

Kapolsek Dolok Silau AKP Josia, SH, MH., membenarkan adanya informasi penangkapan tersebut. “Dari penangkapan tersebut kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 plastik klip sedang dan 4 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 unit HP OPPO, 1 unit HP merk Nokia, 3 buah Mancis, 2 unit Power Bank, 1 Dompet, 4 Pipet difungsikan sebagai alat penyendok yang diduga sabu, 1 kaleng rokok merk Gudang Garam,” kata Kapolsek. Sabtu (27/05/2023).

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara awal, diperoleh keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang diamankan tersebut adalah milik Feri Swandi Purba (35) warga Kecamatan Dolok Silau, yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di daerah Nagori Marubung Lokkung, Kecamatan Dolok Silau dan saat ini masih dilakukan upaya pendalaman dan pengembangan.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pihaknya. Setibanya di sekitar lokasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, personil Polsek Dolok Silau melakukan pengintaian dan benar melihat di dalam gubuk ada beberapa orang di dalam gubuk tersebut, Personil Polsek Dolok Silau langsung menyergap gubuk tersebut dan berhasil mengamankan 5 orang laki-laki dewasa yakni Feri Swandi Purba warga Marubun Lokkung, PP (43) warga Kecamatan Silindak, Kabupaten Sergai, NP (35) warga Bandar Bayu, Kecamatan Kotari, Kabupaten Sergai, JD (32) warga Marubun Lokkung dan AP (23) warga Marubun Lokkung. Dari hasil pengecekan urine kelima pria tersebut positif mengandung methamfetamine.

Terhadap Feri Swandi Purba telah ditetapkan sebagai tersangka, melanggar Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan selanjutnya akan dilakukan proses Penyidikan dan penahanan di RTP Polres Simalungun.

“Dan untuk 4 orang lainnya yang diamankan dan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Dan hasil test urine positif methamfetamine, keempatnya akan dilaksanakan asesmen medis di BNN Kabupaten Simalungun dan menjalankan proses rehabilitasi sesuai hasil rekomendasi dari BNN Kabupaten Simalungun,” kata AKP Josia, SH, MH. (DN)