80-an Penggarap Mulai Terima Suguh Hati dari PTPN III

0
174

PEMATANGSIANTAR | BERITA A1

Masyarakat yang melakukan penggarapan lahan HGU Aktif milik PTPN III, Kelurahan Bahsorma dan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari mulai menerima suguh hati yang diberikan perkebunan kepada masyarakat. Selain itu, PTPN juga akan terus membuka posko suguh hati bagi penggarap yang mau menyerahkan baik-baik lahan yang sudah dikuasai selama ini.

Iklan
Iklan

Doni Manurung, Asisten Personalia Kebun Bangun, Kamis (20/10/2022) siang mengatakan saat ini ada sekitar 80-an penggarap yang sudah menerima suguh hati. Pria asal Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun ini juga mengatakan bahwa pihaknya menanam pohon kelapa sawit yang menjadi komoditi unggulan perusahaan perkebunan plat merah ini.

“Posko suguh hati akan kita terus kita buka. Bila mana ada masyarakat yang menolak, lahan yang mereka kuasai tetap kita eksekusi dan suguh hati akan kita titipkan di Pengadilan Negeri Siantar, bila mana ada penolakan silahkan tuntut kami secara hukum,” katanya.

Untuk menjawab keraguan masyarakat atas janji suguh hati itu, pria berkacamata ini mengatakan akan melakukan pertemuan kembali dengan masyarakat yang sudah terdata. “Nanti akan ada surat pernyataan dari kami terkait pembayaran. Jadi masyarakat tak perlu ragu untuk tali asih ini,” katanya.

Terpisah, salah seorang penggarap yang ditemui di Posko Suguh Hati mengakui bahwa lahan yang dikuasai sejak 2008 silam memang bukan miliknya dan lahan tersebut merupakan lahan milik perkebunan PTPN III. “Memang bukan lahan kami, lahan orang itu (PTPN III, red) ini semua,” kata pria tegap ini.

Ia mengakui, saat ini lahan-lahan itu dikuasai oleh orang yang berdomisili di luar Siantar, bahkan sudah ada transaksi jual beli di lokasi lahan tersebut. “Ada orang dari Toba, Tebingtinggi. Kalau jual beli sudah lama itu terjadi. Lahan yang luas-luas itu bukan punya penggarap yang dulu berjuang, tapi punya orang berduit. Kenapa orang itu punya lahan luas? Ya karena ada jual beli itu,” sambungnya.

Beberapa hari terakhir, PTPN III melakukan okupasi lahan seluas 67,06 yang sudah dikuasai masyarakat selama 18 tahun. Upaya penyelamatan ini sesuai dengan perintah Kementerian BUMN melalui Surat Edaran Meneg BUMN Nomor SE-15/MBU/12/2020 tentang Pengamanan Aset Milik BUMN dan SE-14/MBU/12/2020 tentang Penertiban Aset Tanah dan Bangunan Milik BUMN. Okupasi ini mendapatkan pengawalan ketat oleh TNI, Polri dan Satpol PP serta tim pengamanan kebun PTPN III.

Dalam pantauan awak media, terlihat beberapa bangunan dan lahan yang sebelumnya dikuasai masyarakat dibersihkan dengan alat berat dan langsung ditanami dengan kelapa sawit oleh karyawan. (DN)