Berita A1
Saturday, September 23, 2023
Berita A1
More
    Home Daerah Padangsidempuan Ada Apa Dengan Inspektorat Kota Padangsidimpuan?

    Ada Apa Dengan Inspektorat Kota Padangsidimpuan?

    PADANG SIDEMPUAN | BERITA A1

    Tiga hari menjelang pemilihan kepala desa se-Kota Padangsidimpuan, Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan di datangi para pengunjuk rasa yang diketahui dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) terkait Pengelolaan Dana Desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Tahun Anggaran 2018 – 2022 yang diduga beberapa kegiatannya fiktif.

    Dari pantauan awak media ini, unjuk rasa yang berlangsung hari ini (21/08/2023) sekira pukul 11:00 wib didepan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan :

    1. Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk memanggil Inspektorat Kota Padangsidimpuan sebagai team apip atau sebagai PENGAWAS / auditor ANGGARAN DANA DESA Tahun 2018-2022, yang kami duga telah lalai atas tugas dan fungsi nya sebagai pengawas yang mengakibatkan terjadi nya tindak pidana korupsi pada dana desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Tahun Anggaran 2018 – 2022 dan di duga Pihak Inspektorat Kota Padangsidimpuan ikut kerja sama atau kolaborasi, dan di duga ada setoran untuk meloloskan laporan pertanggung jawaban {LKPJ} kepala desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, sehingga SPJ dana desa pada tahun 2018-2022 di terima tanpa di audit secara detail.
    2. Kami minta kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk meng-audit dana desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua mulai dari tahun 2018 s/d 2022 sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
    3. Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk memeriksa Kepala Desa, Sekretaris dan Bendahara Desa Aek Bayur dalam hal penggunaan Dana Desa karna hasil observasi, kami menduga telah terjadi Tindak Pidana Korupsi.

    Sesuai dengan keterangan Koordinator lapangan pengunjuk rasa dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) Ahmad Rizky Harahap, “Bahwa sebelumnya sudah dua kali kita menyurati Inspektorat Kota Padangsidimpuan namun surat kita tidak digubris sama sekali” ungkap Rizky kepada awak media.

    “Dari sikap Inspektorat Kota Padangsidimpuan yang tidak menggubris sama sekali surat yang kita layangkan, maka timbul dugaan kita bahwa Inspektorat Kota Padangsidimpuan mendapat setoran dari Kepala Desa Aek Bayur Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua” lanjut Rizky kepada awak media.

    Selanjutnya pengunjuk rasa dari Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LMPN) menyampaikan langsung Pengaduannya kepada Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dan meminta Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan untuk segera menindak lanjutin pengaduan LMPN dan LMPN juga menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di medan dan Kejaksaan Agung Di Jakarta untuk mengawasin Kinerja Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan terkait pengaduan LMPN dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa Aek Bayur dan dugaan kesepakatan jahat Inspektorat Kota Padangsidimpuan dengan Kepala Desa Aek Bayur.

    Didalam pengaduaannya LMPN menyampaikan ada beberapa kegiatan dalam pengelolaan dana desa Aek Bayur Tahun Anggaran 2018 – 2022 yang diduga fiktif, tentu hal ini disampaikan setelah dilakukan investigasi dilapangan

    “Kita menduga beberapa kegiatan dalam pengelolaan dana desa Aek Bayur Tahun Anggaran 2018 – 2022 fiktif, tentu hal ini kita sampaikan setelah dilakukan investigasi dilapangan” tandas Rizky

    “Dan ini tidak ada kepentingan pemilihan kepala Desa, ini murni pantauan kita dari LMPN” tutup Risky. (BaRon)

    RELATED ARTICLES
    - Advertisment -
    Google search engine