TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Sidempuan, akhirnya mengesahkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P.APBD) Kota Padang Sidempuan Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Sidang Paripurna DPRD Kota Padang Sidempuan di ruang rapat Paripurna, Jumat (23/9/2022).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM, dengan Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH, MM, tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) P.APBD 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) P.APBD TA 2022.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Sidempuan Siwan Siswanto, SH, MM, didampingi Wakil Ketua, Rusydi Nasution dan Erwin Nasution, SH, dihadiri Wakil Wali Kota Ir. H. Arwin Siregar, MM, anggota DPRD, mewakili Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Padang Sidempuan Letnan Dalimunthe, Sekretaris DPRD diwakili Kabag Keuangan DPRD Akhmad Bakhri Pulungan, para Asisten, Staf Ahli Wali Kota, pimpinan OPD dan Camat se Kota Padang Sidempuan.
Dalam pandangan akhir yang di Sampaikan 5 Fraksi dari 7 Fraksi DPRD Kota Padang Sidempuan, masing-masing, Fraksi Golongan Karya, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Demokrat dan Fraksi Persatuan Bintang Kebangkitan (PBK), pada akhirnya menyetujui pengesahan Ranperda P.APBD 2022 menjadi Perda P.APBD TA 2022.
Pada laporan Badan Anggaran DPRD Kota Padang Sidempuan yang disampaikan anggota Badan Anggaran Akhmad Maulana menjelaskan, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, hasil persetujuan bersama terhadap Ranperda P.APBD Kota Padang Sidempuan TA 2022, yakni Pendapatan Daerah pada TA 2022 sebelum perubahan sebesar Rp.779.470.015.653.-, menjadi sebesar Rp.800.908.861.194.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp.21.438.845.541.-
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp.878.004.172.880.-, menjadi sebesar Rp.900.444.228.664.-, atau terjadi kenaikan sebesar Rp.22.440.228.784.- dan pembiayaan daerah sebelum perubahan sebesar Rp.111.887.466.620.-, menjadi sebesar Rp.108.320.849.963.-, atau berkurang sebesar Rp.3.566.616.757.-.
Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp.96.910.910.322.-, bertambah sebesar Rp.1.238.735.802.-, sehingga target PAD menjadi Rp.98.149.646.124.- Pendapatan transfer meliputi transfer pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah bertambah menjadi Rp.20.200.109.739.- Sedangkan pengeluaran sebelum perubahan sebesar Rp.13.353.309.393.-, menjadi sebesar Rp.8.785.309.393-, atau berkurang sebesar Rp.4.568.000.000.-
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH, MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para Pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang Sidempuan atas jerih payah yang telah disumbangkan, sehingga penetapan Raperda P.APBD TA 2022, dapat ditetapkan menjadi Perda P.APBD TA 2022.
” Kami sangat merespon dengan positif dan memahami berbagai sarana berupa aspirasi yang telah di Sampaikan dan diupayakan dalam penerapan Ranperda P.APBD TA 2022, terhadap masalah-masalah pembangunan di Kota Padang Sidempuan. Untuk itu kami merespon, namun semangat tergantung kepada teknis dan kemampuan pendanaan yang kira miliki, ” ungkapnya. (SR)