SIMALUNGUN | BERITA A1
Polres Simalungun melalui Satres Narkoba berhasil mengamankan pria dewasa yang tertangkap tangan sedang menyimpan sabu. Pria asal Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, tak berkutik saat polisi menemukan barang bukti sabu, Selasa (12/4/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, melalui Kanit I, Ipda Dian Putra membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Benar telah diamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba dari daerah perlanaan,” katanya, Rabu (13/04/2022).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Huta I, Kampung Pompa, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, meminta Unit-I Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan.
Menindak lanjuti informasi tersebut Tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi Tim menggerebek rumah milik SP alias Pian (45)
Dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi sabu dengan berat brutto 1,07 gram, 1 unit Handphone merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap SP, dan ianya menerangkan benar bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya, “Pria tersebut dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Putra. (DN)