SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Reskrim Polsek Perdagangan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Edy Syahputra berhasil meringkus JS alias Hakim (53) warga Pajak Negeri, Nagori Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB yang diduga sebagai bandar sabu.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa di Jalan Gereja, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Edy Syahputra menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim bersama tim Opsnal menangkap Hakim sedang duduk di pinggir Jalan Gereja, saat ditangkap Hakim kedapatan menyimpan 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam.
Tidak itu saja, Kanit Reskrim melakukan pengembangan dengan menggeledah ke rumah Hakim dan kembali menemukan barang bukti 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat kotor atau bruto 24,50 gram.
Pelaku Hakim dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Perdagangan kemudian dilakukan koordinasi dengan Kasatres Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses Penyidikan lebih lanjut.
Dihubungi terpisah, Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Adik Haryono membenarkan penangkapan itu dan pihaknya sudah menahan tersangka dengan barang bukti sabu yang ditemukan dari pelaku. “Kemaren dari Sat Narkoba back up dan bantu upaya pengembangan. TSK sudah dilimpah ke Polres dan sudah ditahan,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun. (DN)