SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Gabungan Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua tersangka di kawasan Rambung Merah. Penangkapan yang merupakan hasil koordinasi antara Sat Intelkam, Sat Narkoba, dan Sat Reskrim ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 8,09 gram.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Sabtu (8/2/2025) pukul 08.00 WIB, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di salah satu warung yang berada di Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Setelah mendapat informasi, personel Sat Intelkam melakukan penyelidikan dan pulbaket atau pengumpulan bahan keterangan pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, dan membenarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,” jelas AKP Verry Purba.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB dan berhasil mengamankan dua tersangka yang diidentifikasi dengan inisial YS (43) dan RAR (39). Dari penggeledahan lokasi, petugas menemukan barang bukti yang tersembunyi di beberapa tempat.
“Timbangan digital dan plastik klip kosong ditemukan di toilet dalam kondisi tertimbun batu, sementara tiga plastik klip berisi sabu ditemukan di bawah pohon kelapa sawit,” ungkap AKP Verry.
Dalam pengembangan kasus, sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan melakukan penggeledahan di tempat tinggal YS di sebuah kos di Jalan Suri-Suri, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Penggeledahan yang disaksikan Pangulu Martua Manik, Gamot Marga Ambarita serta penjaga kos tersebut menemukan tambahan barang bukti berupa satu klip kecil dan satu klip besar berisi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa total barang bukti yang diamankan meliputi lima bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 8,09 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik kecil kosong, dua unit handphone, dan uang tunai Rp 957.000 yang diduga hasil penjualan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RAR mengaku mendapatkan narkoba dari YS. Sementara YS mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang laki-laki inisial S di Wilayah Kota Pematangsiantar,” tambah AKP Verry.
Tim gabungan telah melakukan upaya pencarian terhadap S, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di kediamannya. “Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Verry.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Komando Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas penyidikan lengkap. (Ril/LD)