Bandar Sabu Berhasil Diciduk Unit Reskrim Polsek NA IX-X di Kampung Jawa

0
347

LABURA | BERITA A1

Unit reskrim polsek NA IX-X yang di pimpin kanit reskrim IPTU. Gunawan sinurat. SH berhasil meciduk satu orang pengedar sabu di dusun kampung Jawa desa pulau jantan kec, NA IX-X sabtu (8/4).

Iklan
Iklan
Menurut informasi yang di Terima dari kanit reskrim NA IX-X kepada media menjelaskan,tersangka  berhasil di amankan Pada hari Sabtu tanggal 08 April 2023 sekira pukul 08.00 Wib , di mana tersangka pengedar sabu-sabu yg mengaku bernama SYAIPUL BAHRI als IPUL dan tersangka berhasil di amankan di dalam rumah mertuanya di Dusun Kampung Jawa Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X

Dari tangan tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa sabu2 sebanyak 14 bungkus, 1 unit timbangan elektrik, uang sebesar Rp. 6.020.000, 7 bungkus plastik klip kosong, ucapnya kanit Gunawan.

Sambungnya kanit NA IX-X ,kita berhasil meng introgasi tersangka menjadi pengedar sabu2 sejak setahun yg lalu Tersangka adalah residivis kasus narkoba jenis sabu2, ditahan di LP Rantauprapat tahun 2016, bebas tahun 2020.tutunya.

Sementara barang bukti yang berhasil di sita Uang sebesar Rp. 6.020.000, adalah uang tersangka hasil menjual sabu2 dan Sabu2 sebanyak 14 bungkus yg disita adalah milik tersangka, beratnya adalah sekira 70 gram dan timbagan elektrik,

Selanjutnya , tim unit reskrim polsek NA IX- X melakukan pengembangan utk mencari barang bukti sabu-sabu lain ke rumah tersangka Desa Aek Hitetoras Kec. Merbau namun tidak ada ditemukan narkoba dan Selanjutnya tim membawa tslersangka dan barang bukti ke Polsek NA IX-X utk proses hukum. (Basri)