SIMALUNGUN | BERITA A1
Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun. Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya seorang pria terduga bandar narkoba yang kerap menjual sabu di wilayah Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Rabu (26/10/2022) pukul 11.00 WIB.
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi bahwa pria yang diketahui berinisial AG (37) warga Nagori Sait Buttu, Kecamatan Sidamanik, itu kerap menjual narkoba di wilayah tempat tinggalnya. Mendapati informasi itu, Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AG di kediamannya.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita 6 paket sabu yang terdiri dari 4 paket kecil, 1 paket sedang dan 1 paket besar dengan berat total keseluruhan 33,5 gram, plastik klip kosong, timbang digital dan pipet.
“Dari interogasi yang kami lakukan, pelaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang wanita berinisial SH dari Kota Tanjung Balai,” kata Kasat Narkoba, AKP Adi Haryono, Kamis (27/10/2022) siang.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (DN)