Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Raya Kahean Diberhentikan Polisi dan Gamot di Jalan

0
721

SIMALUNGUN | BERITA A1

Polsek Raya Kahean terpaksa menghentikan laju sepeda motor yang dikendarai AW (29) warga Nagori Amborokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/08/2023) sekira pukul 14.00 WIB di Jalan Umum Emplasmen PT PP Konsumen, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean.

Iklan
Iklan

Penangkapan bermula saat Unit Reskrim Polsek Raya Kahean mendapatkan informasi bahwa AW sering membawa narkoba. Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AW saat melintas di jalan umum. Saat penangkapan, polisi melibatkan Gamot (Kepala Dusun, red) setempat.

Saat dilakukan pada tubuh AW, polisi semula tak menemukan barang bukti. Setelah sepeda motor yang dikendarai AW diperiksa, di dalam jok motor polisi mendapatkan satu paket sabu seberat 0,19 gram. AW mengakui sabu itu diperolehnya dari seorang pria dari daerah Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Polisi kemudian memboyong pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Raya Kahean. AKP Jaresman Sitinjak, Kapolsek Raya Kahean membenarkan penangkapan itu dan saat ini pelaku sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk diproses lebih lanjut. (DN)