Berita A1
Rabu, Februari 12, 2025
Berita A1
More
    BerandaDaerahSiantar-SimalungunBD Sabu asal Bahapal Laras Berhasil Diringkus, Polisi Sita 38,78 Gram Sabu

    BD Sabu asal Bahapal Laras Berhasil Diringkus, Polisi Sita 38,78 Gram Sabu

    SIMALUNGUN | BERITA A1

    Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk kembali menangkap seorang pria yang diduga sebagai bandar sabu di wilayah, Bahapal Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kamis (22/08/2024) sekitar pukul 19.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita 38 gram sabu.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Sat Narkoba Polres Simalungun mengenai aktivitas mencurigakan seorang laki-laki yang diduga sebagai penyalahguna narkotika di Huta IV Pasar I, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Sugeng Suratman dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Froom Pimpa Siahaan segera bergegas menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan.

    Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki sedang duduk di depan sebuah rumah yang kemudian diketahui sebagai rumah orang tua tersangka. Tanpa menunggu lama, petugas langsung mengamankan pria tersebut yang belakangan diketahui bernama Tanta Reza Yahya Damanik, alias Tanta (33) warga Huta II, Nagori Manik Maraja, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, saat dikonfirmasi pada Senin, 26 Agustus 2024, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurut AKP Irvan, Tanta merupakan salah satu target operasi yang sudah lama diincar oleh pihak kepolisian karena aktivitasnya dalam peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Tersangka terkenal licin dan selalu berhasil menghindari pantauan aparat, namun kali ini upaya kita membuahkan hasil,” ujar AKP Irvan.

    Dalam penggeledahan yang dilakukan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip sedang yang juga berisi sabu, dengan total berat bruto keseluruhan mencapai 38,78 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek Oppo berwarna hitam, satu bal plastik kosong, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit timbangan elektrik.

    Dalam interogasi awal, Tanta mengakui bahwa barang bukti tersebut memang miliknya dan akan dijual kembali. Tanta juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Alif, yang diketahui berdomisili di Simpang Jodo Tembung, Kota Medan. Saat ini, nama Alif juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.

    Tanta beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (LD)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img