SIMALUNGUN | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus AD (40) warga Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, Jumat (10/06/2022) sekira pukul 20.00 WIB di salah satu kafe yang ada di Lokalisasi Bukit Maraja.
Kanit II Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Rudi Hartono ketika dikonfirmasi, Minggu (12/6/2022) menerangkan, penangkapan pria yang memiliki sabu di lokasi Komplek Lokalisasi Bukit Maraja berkat informasi masyarakat yang memberikan informasi bahwa AD sering melakukan transaksi narkoba. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pria yang pernah dihukum dengan kasus yang sama ini.
“Awalnya Kasat Narkoba memerintahkan kami(unit-II Sat Narkoba, red) untuk melakukan penyelidikan di lokasi, atas dasar laporan masyarakat bahwasannya di salah satu Barak Komplek Bukit Maraja, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” kata Kanit.
Sesampainya di lokasi, Tim langsung melakukan pemeriksaan di salah satu Barak (kafe, red) yang dicurigai dan berhasil mengamankan pria yang berinisial AD (40). Dari tangannya petugas menyita 2 plastik klip berisi sabu dengan berat 1,42 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya.
“Saat dilakukan intograsi terhadap AD, ianya menerangkan bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seorang pria di daerah Tanjung Balai. Kini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” tambah pria berpangkat 2 balok emas ini. (DN)