SIMALUNGUN | BERITA A1
Pada Jumat (14/10/2022) lalu, sosok mayat yang diketahui bernama Rudolf Theofinus Situmorang (41) warga Dusun Parmonangan, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun ditemukan tak bernyawa dengan kepala penuh luka akibat pukulan benda tumpul.
Dari informasi yang dikumpulkan, kejadian itu berawal dari salah satu Lapo (warung, red) tuak dimana saat itu korban (Rudolf, red) terlibat keributan dengan SS (17) dan AA (22). Keributan itu disebabkan karena kondisi korban dan AA sudah mabuk karena terlalu banyak mengkonsumsi tuak. Saat itu, korban menghina pelaku AA dengan mengejek orang tuanya dan korban pun sempat melempar AA dengan mancis.
Tak hanya AA, SS pun sempat diejek korban. Saat itu, SS belum lama tiba di lapo itu dan tak ingin persoalan berlarut, SS sempat mengajak AA untuk pulang dan saat itu korban pun juga menantang pelaku untuk duel.
“Ku ajak dia (AA, red) pulang. Rupanya waktu kami sampai di lokasi (Simpang Palang, red) korban nyusul kami. Di situ sempat juga adu mulut. Terus korban itu sempat nendang dia,” kata SS saat di Mako Polres Simalungun, Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (24/10/2022) siang.
Karena merasa sakit hati atas perlakuan korban, kedua pemuda itu pun mengeroyok korban dan memukuli korban dengan balok kayu yang ditemukan mereka di lokasi kejadian.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia itu. Saat itu, para pelaku dan korban terlibat perselisihan di warung tuak, kemudian korban sempat mengajak duel hingga akhirnya para pelaku menunggu korban di lokasi kejadian (Simpang Palang, Nagori Pondok Bulu, red). Di sana, pelaku sempat memukul badan korban hingga korban terjatuh dan kemudian dipukuli kembali pada bagian kepala dengan balok kayu.
“Kami sempat menduga bahwa korban terlibat kecelakaan. Tetapi setelah olah TKP, melakukan penyelidikan dan otopsi jenazah, kita temukan bahwa korban merupakan korban penganiayaan. Kita terus berupaya mengungkap kasus ini dan beberapa hari yang lalu, kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda, SS diamankan di Padang Lawas dan AA kita amankan di Pelalawan, Riau,” kata Kapolres Simalungun saat memimpin Konfrensi Pers.
Ia menghimbau kepada masyarakat supaya tidak terlalu banyak mengkonsumsi tuak mengingat dalam kurun waktu 2 bulan terakhir sudah ada dua kasus pembunuhan yang berawal akibat terlalu banyak mengkonsumsi tuak. “Jangan mengkonsumsi tuak lebih dari batas normal, di Simalungun sudah ada dua kasus pembunuhan yang berawal dari lapo. Kita himbau masyarakat untuk tetap mengontrol emosi ketika sudah mengkonsumsi tuak, supaya tidak ada kejadian serupa,” himbau Kapolres.
Kedua pelaku dijerat Pasal 340 sub 338 dan 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati dan atau setidaknya 20 tahun penjara. (DN)