PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidempuan diduga melanggar Hak Azasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Pasal 14 ayat 1 dan 2, dimana sebelumnya GEMMA PETA INDONESIA telah menyurati BPBD Kota Padangsidempuan terkait untuk mendapatkan Informasi akurat berdasarkan dokumen yang ada sama BPBD Kota padangsidempuan atas Pembangunan Rekonstruksi DEK Penahan/Tanggul Sungai Aek Batang Ayumi Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan dengan Anggaran Tahun 2023 Sebesar Rp. 1.180.722.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dengan Nomor Kontrak 0713 SPK BPBD/III/2023 Tertanggal 04 April 2023 Diduga pengerjaanya asal jadi dan tidak sesuai dengan Bestek.
Adapun Anggapan atau penilaian Rekan-Rekan dilapangan atas apa yang kami lakukan ini, itu merupakan Hak Rekan-Rekan karena kebebasan mengeluarkan pendapat merupakan hak Konstitusi setiap warga Negara Indonesia namun kami saat ini menuntut Hak Azasi kami kepada BPBD Kota Padangsidempuan atas Informasi berdasarkan Dokumen yang ada sama BPBD Kota Padangsidempuan terkait Pembangunan DEK Sungai Aek Batang Ayumi Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidempuan Selatan Kota Padangsidempuan dengan Anggaran Tahun 2023 Sebesar Rp. 1.180.722.000 (Satu Milyar Seratus Delapan Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah) dan ini merupakan Hak Azasi Setiap warga Negara Indonesia yang diatur oleh Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendapatkan Informasi. Terang Dian Negara Panggabean selaku Sekjend Dewan Pimpinan Nasional GEMMA PETA INDONESIA.
Lanjut Dian Negara Panggabean, Kita sudah melayangkan Surat Konfirmasi Ke II kepada BPBD Kota Padangsidempuan 14/06/2023, Hal ini kita lakukan merupakan prosedur untuk mendapatkan Informasi dan agar dikemudian hari pengajuan sidang Informasi terpenuhi dan tembusannya juga sudah kita kirim langsung kepada Komisi Informasi Publik (KIP) wilayah Sumatera Utara di Medan, terlepas siapa yang membalas surat Konfirmasi kita, itu merupakan Birokrasi Pemerintah Kota Padangsidempuan, namun yang kita tahu pekerjaan itu milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padangsidempuan, jadi kita tidak ada hubungannya dengan Rekanan BPBD Kota Padangsidempuan.
Pekerjaan inikan sedang berlangsung, jadi kita tidak mengganggu pekerjaan, abang saja (wartawan awak media ini) dan seluruh Rakyat Indonesia punya hak dan tanggung jawab yang diberikan Pemerintah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 Berperan serta membantu upaya pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ungkap Dian Negara Panggabean kepada awak media.
Hal senada disampaikan M. Situmorang selaku salah satu pendiri GEMMA PETA INDONESIA dan merupakan pentolan FKPPI, “Fakta dilapangan sudah kita dapatkan dari rekan-rekan kita yang ada di Kota Padangsidempuan, untuk itu kita menyurati BPBD Kota Padangsidempuan dan mempertanyakan temuan dilapangan, diantaranya : Apakah diperkenankan perusahaan atau CV yang tidak memiliki alamat kantor yang jelas mengikuti tender? Dan Apakah diperkenankan dalam pengerjaan proyek tersebut menggunakan material lokal seperti batu dan pasir yang tidak memiliki izin galian C?, Karena kami selalu mendahulukan azas praduga tak bersalah maka dari awal kami menyurati BPBD Kota Padangsidempuan dan Hak Azasi setiap warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Informasi dan Tanggung Jawab kita semua untuk mengawasi keuangan Negara.” Ungkap M. Situmorang dengan tegas. (BaRon)