TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H Dolly Pasaribu, SPt, MM, mengatakan, proses analisis jabatan (Anjab) maupun analisis beban kerja (ABK) bagi aparatur sipil negara (ASN) sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Demikian diungkapkan Bupati saat hadiri workshop penyusunan Anjab dan ABK di lingkungan Pemkab Tapsel tahun 2022 di aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Rabu (8/6/2022).
Menurut Bupati, pelaksanaan workshop ini sebagai tindaklanjut dari penerapan UU No.5/2014 tentang ASN dan pelaksanaan peraturan serta Permenpan RB No.1/2020 tentang pedoman Anjab dan ABK serta penyesuaian kebijakan pemerintahan terhadap penyederhanaan birokrasi. Oleh karena itu, workshop diharapkan mampu lahirkan ASN yang berintegritas sehingga dapat melahirkan SDM yang berkualitas.
Karena dengan workshop ini, peserta dapat memahami teknik penyusunan Anjab dan ABK sehingga dapat menghitung berapa sebenarnya kebutuhan pegawai yang ideal. Supaya terwujud sumber daya aparatur yang mempunyai kompetensi di bidangnya masing-masing dan dalam melaksanakan tugas akan terwujud efektivitas, transparan, dan akuntabel.
“Untuk itu kami berpesan, kepada seluruh peserta workshop supaya betul-betul mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan serius agar pelaksanaan Anjab dan ABK, di setiap OPD terlaksana dengan baik,” jelas Bupati.
Sebelumnya Kabag Organisasi dan Tata Laksana Pemkab Tapsel, AM Fadhil Harahap, dalam laporannya menjelaskan, kegiatan workshop ini dilaksanakan berdasarkan SK Bupati Tapsel No.188.45/263/KPTS/2022 tanggal 18 Mei 2022. Di SK tersebut, mengatur tentang pembentukan panitia dan besaran honorarium pelaksana workshop penyusunan Anjab dan ABK.
“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melahirkan sebuah dokumen Anjab dan ABK yang memuat uraian dan peta jabatan serta kebutuhan pegawai dengan tepat untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien sesuai capaian visi misi Bupati, yakni mewujudkan masyarakat Tapsel yang lebih sehat, cerdas dan sejahtera,” jelasnya.
Fadhil berharap, dokumen Anjab dan ABK harus sudah selesai selambat-lambatnya di pekan pertama bulan Juli 2022 dan harus diserahkan ke Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Tapsel. Kegiatan tersebut, dilaksanakan selama 2 hari dari tanggal 8 sampai 9 Juni 2022.
Diikuti 120 peserta, terdiri dari 2 orang setiap OPD, kecamatan, RSUD Sipirok, dan Puskesmas se-Tapsel dengan narasumber Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan pada Biro Organisasi Setdaprovsu, Alisman Marbun, S.Sos, M.Si dan Kasubbag Anjab Heri Julianto, SE pada Biro Organisasi Setdaprovsu. (SR)
Sumber : Humas Tapsel