TAPANULI SELATAN | BERITA A1
Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), H. Dolly Pasaribu, SPt. MM, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada DPRD Tapsel. Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2022 disampaikan Bupati pada sidang paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (29/8).
Dalam paparannya, Bupati mengatakan bahwa pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS TA 2022 itu merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah, dalam menjalankan amanat Peraturan Pemerintah No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sesuai Pasal 161 ayat 2.
Lanjut Dolly pada Pasal tersebut ada penjelasan terkait perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
“Lalu, keadaan yang menyebabkan SILPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran) tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat, dan atau keadaan luar biasa,” jelas Dolly.
Lebih lanjut dikatakan pada rancangan perubahan KUA itu, bahwa perubahan kebijakan pendapatan daerah yang diproyeksikan, TA. 2022 sebesar Rp1.439.319.851.063 atau bertambah sebesar Rp115.169.187.649 dari yang telah direncanakan pada APBD TA. 2022 sebesar Rp1.324.150.663.414.
“Sementara untuk kebijakan perubahan belanja daerah yang diproyeksikan untuk TA 2022 sebesar Rp1.665.875.155.039 atau bertambah sebesar Rp232.686.136.303 dari APBD TA. 2022 sebesar Rp1.433.189.018.736,” katanya.
Pembiayaan muncul, kata Bupati, akibat penerapan surplus atau defisit anggaran, perubahan kebijakan pendapatan pada TA 2022 yang diproyeksikan sebesar Rp1.439.319.851.063. Sedangkan perubahan kebijakan belanja daerah TA 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.665.875.155.039 sehingga terjadi defisit sebesar Rp226.555.303.976.
“Untuk mencapai anggaran yang berimbang, maka defisit akan ditutupi dari pembiayaan netto sebesar Rp226.555.303.976, yang diperoleh dari selisih perhitungan antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” jelasnya lagi.
“Demikian saya sampaikan pengantar rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Tapsel TA 2022 ini, dengan harapan kiranya para anggota dewan dapat menerima untuk dibahas sehingga mendapatkan kesepakatan bersama,” tutup Bupati.
Dalam sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang, didampingi Wakil Ketua DPRD, Rahmat Nasution, dan dihadiri para anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Sekwan, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se Tapsel. (SR)
Sumber : Humas Tapsel