PADANG SIDEMPUAN | BERITA A1
Padangsidimpuan I Kepala Badan Keuangan Daerah (BAKEUDA) Kota Padangsidimpuan Adi Supriadi, SE. MM, Patut di duga adanya Kesepakatan Jahat dengan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika (KOMINFO) Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo, ST. Pasalnya dokumen Peraturan Walikota Padangsidimpuan Tentang APBD 2022 dan Peraturan Walikota Padangsidimpuan Tentang APBD 2023 tidak dapat diberikan oleh Dinas KOMINFO Kota Padangsidimpuan kepada DPD-Gemma Peta Indonesia Kota Padangsidimpuan atas surat Permohonan Informasi Dan Dokumen yang disampaikan Kepada BAKEUDA melalui Dinas KOMINFO Padangsidimpuan.
“Kita sudah menerima balasan surat dari BAKEUDA, dibalasan surat tersebut BAKEUDA mengatakan kalau Peraturan Walikota (Perwal) Tentang APBD 2022 dan APBD 2023 sudah diberikan kepada Dinas Kominfo, ketika kita minta data tersebut kepada Kabid Informasi KOMINFO, beliau (Ibu Kabid Informasi) mengatakan bahwa BAKEUDA belum memberikan Data Perwal Tentang APBD 2022 dan Perwal APBD 2023 untuk diberikan kepada kami”. Kata Hendra Syaputra Tanjung selaku Ketua DPD-Gemma Peta Indonesia Kota Padangsidimpuan kepada awak media.
“Untuk itu kami menduga adanya kesepakatan jahat antara Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Padangsidimpuan Adi Supriadi, SE. MM dengan Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Padangsidimpuan Nurcahyo Budi Susetyo, ST dengan sengaja menutup-nutupi dan atau tidak membuka dengan terang benderang Peraturan Walikota Padangsidimpuan Tentang APBD 2022 Dan APBD 2023 dan kita akan membuat surat keberatan ke Instansi-Instansi terkait di Jakarta atas apa yang telah dilakukan kadis KOMINFO Kota Padangsidimpuan kepada kita”. Lanjut Putra Tanjung.
Putra Tanjung juga mengakui “BAKEUDA tidak dapat memberikan data yg kita minta
Bahkan BAKEUDA melempar ke dinas KOMINFO, kemudian Dinas KOMINFO kita konfirmasi mereka melempar lagi ke BAKEUDA, kita bukan Bola Pingpong Pak Adi….” Kesal Putra Tanjung.
“Dan kita menduga bahwa apa yang dilakukan oleh kedua OPD Kota Padangsidimpuan ini untuk menutupi dugaan-dugaan adanya tindak pidana korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan, Dan kita akan terus berjuang untuk mendapatkan data tersebut sampai ke sidang sengketa Informasi karna yang kita perjuangkan merupakan Hak Publik”. Ujar Putra Tanjung
Putra Tanjung juga berpesan kepada Kepala BAKEUDA dan Kadis Kominfo Kota Padangsidimpuan agar mereka jangan main-main dengan hak Publik, karena Publik berhak tau APBD Kota Padangsidimpuan secara utuh dan terang benderang.
“Ada apa dengan kedua kepala OPD Kota Padangsidimpuan ini??? Pesan saya Kepada Pak Cahyo selaku Kadis Kominfo dan Pak Adi Supriadi kepala BAKEUDA, bekerjalah Profesional karna ini menyangkut hak publik, Publik berhak Tau APBD Kota Padangsidimpuan secara keseluruhan dan terang benderang”. Tutup Putra Tanjung. (BaRon)