Diduga Dibekingi Pejabat, Galian C milik Pardede Tak Pernah Tersentuh

0
1003

PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

Aktifitas Galian C yang berada di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pamatang Siantar bebas beroperasi meski tanpa izin resmi dari pemerintah. Mirisnya, aksi itu dilakukan terang-terangan dengan menggunakan dua excavator aktifitas Galian C itu mengeruk sumber daya alam dari Sungai Bahapal yang merupakan pemisah antara Kota Pematang Siantar dengan Kabupaten Simalungun.

Iklan
Iklan

Investigasi yang dilakukan awak media, beberapa pekan terakhir terlihat aktifitas itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan terakhir. Bahkan, pemilik lokasi Galian C sengaja menggunakan excavator agar lebih banyak mendapatkan material berupa pasir dan batu koral.

Menurut warga sekitar, sebelumnya lokasi tersebut merupakan Galian C untuk pengambilan batu padas. Hanya saja, karena permintaan material pasir dan batu semakin meningkat. Pemilik yang diketahui milik marga Pardede itu mulai mengeksplorasi pasir dan baru koral untuk memenuhi kebutuhan pembangunan jalan TOL.

“Sirtunya (Pasir dan Batu) dibawa ke pembangunan jalan TOL. Kurang tahu titiknya dimananya. Yang jelas sudah ribuan kubik material yang keluar dari tangkahan (Galian C, red) itu,” kata warga sekitar saat ditanyai beberapa minggu yang lalu.

Warga bercerita, sebelumnya aktifitas ini dilakukan di sekitaran Simpang Koperasi. “Dulu di bawah, di bawah perumahan. Sekarang mereka pindah ke atas (Lokasi saat ini, red). Biasanya ada 3 truk langsir mereka, dumptruk itu naik turun untuk melangsir sirtu dari bawah. Ada dua alat berat yang dipakai, satu dibawah pinggir sungai, satu lagi di atas untuk muat,” lanjut warga Tanjung Tongah itu.

Informasi yang diperoleh, sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar sudah beberapa kali turun ke lokasi untuk melalukan penertiban. Hanya saja sampai saat ini belum ada efek berarti. “Mungkin ada dekingnya yang kuat. Makanya masih buka sampai sekarang,” sambung warga.

Pria berusia 40-an itu berharap, pihak Kepolisian segera melakukan penindakan terhadap pengusaha Galian C tersebut. “Itu harus ditutup, polisi harus turun tangan. Kalau mau usaha, setidaknya mengurus izin resmi. Bagaimanapun kami warga sini yang terkena dampaknya,” harap warga.

Sementara itu, Dedy T Setiawan, Kadis Lingkungan Hidup Kota Pematang Siantar yang dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya enggan memberikan tanggapannya. Pesan yang dikirimkan kepadanya juga tidak mendapatkan balasan.

Sementara itu, Urat H Simanjuntak Kabid Penataan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Pemko Pematang Siantar yang dihubungi awak media, Senin (13/11/2023) mengatakan bahwa sepengetahuannya di Kota Pematang Siantar tidak ada aktifitas Galian C. “Setahuku tak ada Galian di Kota Siantar, Bang. Begitupun, coba konfirmasi ke Kadis saja Bang,” jawab Urat dari sambungan telepon.

Kasi HMB, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM), Janpianta Bangun yang ditemui di kantornya di Jalan Adam Malik, Siantar Barat, Kota Pamatang Siantar, Senin (13/11/2023) sore menyebutkan bahwa lokasi pertambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan. “Belum ada izinnya bang. Kemarin pengusahanya datang, kita sarankan supaya mengurus izinnya,” sebut Bangun.

Ia menambahkan, pihaknya tidak berhak melakukan tindakan atas aktifitas Galian C tersebut karena hal tersebut bukan kewenangan pihaknya. “Jadi yang berhak melakukan penertiban adalah Satpol PP, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya lagi.

Pada 24 Oktober 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta pemerintah daerah melalukan rapat untuk mengatasi permasalahan perizinan Galian C. Hasil rapat tersebut, disepakati agar permasalahan perizinan MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan) agar pemerintah daerah melalakukan penertiban sesuai dengan surat KPK RI nomor B/3900/KSP.00/70-72/2023 tentang Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Terkait dengan Penertiban Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan di Provinsi Sumatera Utara. (DN)