Diduga Hambat Verifikasi, Johanes Sipayung Dilaporkan ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat

0
365

SIMALUNGUN | BERITA A1

KPU RI menetapkan bahwa partai politik yang ingin mengikuti pemilu 2024 wajib melakukan pendaftaran dan verifikasi partai politik mulai tanggal 1 – 14 Agustus 2022 mendatang. Sayangnya, salah satu anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Johanes Sipayung diduga melakukan pembiaran saat timnya menolak menyerahkan berkas anggota PAC Partai Demokrat ke DPC Kabupaten Simalungun.

Iklan
Iklan

Surya Budi, Sekretaris DPC Partai Demokrat Kabupaten Simalungun, yang dihubungi melalui selularnya Rabu (20/07/2022) pagi menyebutkan pihaknya sudah melaporkan Johanes Sipayung ke Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat pada Bulan Mei 2022 lalu. “Kita sudah berikan SP-1 kepada yang bersangkutan. Kita juga laporkan hal ini kepada Dewan Kehormatan Partai supaya diberikan sanksi kepada yang bersangkutan karena telah melanggar AD/ART, Kode Etik dan Fakta Integritas Partai Demokrat,” katanya seraya mengatakan pengaduan tersebut sesuai dengan nomor : 16/DPC-PD/SIM/V/2022.

Dilanjutkannya, pada bulan April 2022 lalu, di salah satu group WhatsApp “Misi 4JS” pemenangan Johanes Sipayung salah satu tim yang juga merupakan ketua PAC dari dapil V atas nama Hermando Sinaga menyebutkan supaya menunda penyerahan berkas 50 orang per PAC kepada DPC Partai Demokrat Simalungun. “Mohon perhatian kepada ketua PAC yang sudah menyelesaikan pengumpulan data 50 orang, Jangan diserahkan ke DPC. Kita tunggu petunjuk dari Johannes. trimakasih,” tulis Hermando dalam group WhatsApp.

“Jadi di dalam group itu ada Johanes Sipayung, kenapa dia membiarkan hal itu terjadi. Waktu itu DPP memberikan limit waktu untuk meng-input data keanggotaan. Karena ada 8 PAC yang tidak menyerahkan, DPC harus bekerja keras lagi untuk menutupi kekurangan kuota,” kata Surya Budi.

Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (19/07/2022) malam dan hingga Rabu (20/07/2022) siang Johanes Sipayung tidak mau memberikan tanggapannya terkait hal ini. (DN)