PEMATANGSIANTAR | BERITA A1
Advokat Pondang Hasibuan, S.H.,M.H., dan Benny Risman Girsang, S.E.,S.H.,M.H., selaku Kuasa Hukum Leonardo Simanjutak, S.H.,M.Hum. akan melaporkan Walikota Pematangsiantar Susanti Dewayani, atas dugaan pelanggaran sistem merit dilingkungan pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Dalam hal ini, kuasa hukum Leonardo Simanjuntak telah melayangkan surat Somasi I pada tanggal 06 Agustus 2024 dan surat Somasi II pada tanggal 14 Agustus 2024, kepada Walikota Pematangsiantar.
Dalam surat Somasi II tersebut dijelaskan bahwa Walikota Siantar belum menanggapi Surat Somasi I terkait dugaan Walikota melakukan pelanggaran Sistem Merit di lingkungan pemerintahan Kota Pematangsiantar dan Surat Komisi Aparatur Sipil Negara No: B-2192/KASN/ 7/2020 tanggal 30 Juli 2020 Perihal Penegasan Atas Rekomendasi KASN Nomor: B-522/KASN/2/2020, yang mengakibatkan klien (Leonardo Simanjuntak, S.H.,M.Hum.) telah megalami kerugian sebesar Rp 446.875.000 (Empat Ratus Empat Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
Pada surat Somasi II dijelaskan juga bahwa apabila dalam tempo 5 hari sejak surat Somasi II dikeluarkan (14/08/24) Walikota Pematangsiantar tidak juga menanggapi, maka Leonardo Simanjuntak, S.H, M.Hum dan Kuasa Hukumnya akan mengambil langkah hukum baik secara pidana maupun menggugat Walikota secara Perdata sebagai ganti kerugian berupa konpensasi.




Pondang Hasibuan, S.H.,M.H dan Benni Risman Girsang, S.E.,S.H.,M.H telah berkonsultasi dengan ahli pidana dari salah satu Universitas di Sumatera Utara dan berkeyakinan bahwa akan membawa hal ini ke jalur hukum.
Terkait dengan hal ini awak media Berita A1 telah mengkonfirmasi Walikota Pematangsiantar melalui pesan singkat. Namun hingga berita ini diterbitkan Walikota Pematangsiantar belum memberikan tanggapan terkait somasi yang telah disampaikan kepadanya. (Red)