SIMALUNGUN | BERITA A1
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus DS (36) warga Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (08/11/2022) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan terhadap DS bermula dari informasi yang diberikan warga kepada tim Sat Narkoba. Mendapatkan informasi terkait peredaran narkoba, tim opsnal yang dimpin Ipda Rudi Hartono langsung melakukan penyelidikan dan dari informasi yang dikumpulkan, akhirnya polisi mengantongi identitas serta kediaman pelaku.
Dadi sebuah rumah tepatnya di Bah Bayu, Kelurahan Kerasaan I, polisi melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan DS serta barang bukti berupa 2 paket sedang sabu dengan berat brutto 3,68 gram, 1 unit timbangan digital, 1 unit Hhandphone warna hitam merk Vivo dan uang tunai Rp 350 ribu.
“Saat penggrebekan, tim kita dikawal oleh Gamot setempat. Kita mendapati barang bukti berupa 2 paket sabu. Dari keterangan pelaku, ia akan menjual kembali sabu itu dan sabu itu diperoleh dari pria yang tinggal di sekitaran Perdagangan, Kecamatan Bandar,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun, Rabu (09/11/2022).
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan mendalam guna pengembang kasus ini. “Kita berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, bila ada masyarakat yang mengetahui peredaran narkoba sebaiknya laporkan kepada kepolisian terdekat,” himbau Kasat. (DN)