Berita A1
spot_img
spot_img
Sabtu, Maret 22, 2025
Berita A1
More
    BerandaDaerahSiantar-SimalungunDua Pemain Sabu di Silampuyang Dibekuk Polres Simalungun, Polisi Sita 32,62 Gram...

    Dua Pemain Sabu di Silampuyang Dibekuk Polres Simalungun, Polisi Sita 32,62 Gram Sabu

    SIMALUNGUN | BERITAA1 – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus 2 pemain sabu di Huta V, Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (29/09/2024) dini hari.

    Kedua tersangka yang diamankan adalah Ivan Refany alias Tembong (36) dan Pristiwadi alias Wadi (44). Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

    Setibanya di lokasi, petugas melihat dua pelaku sedang berada di rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan keduanya. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai sabu.

    Dalam proses interogasi, Tembong mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Iwan, yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

    Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (LD)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img