SIMALUNGUN | BERITA A1
Unit Polsek Serbalawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dua orang tersangka yang berhasil diamankan yaitu Mahdian Arif alias Borang (34) dan Ade Kurniawan alias Wawan (24), ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah Mahdian Arif di Kampung Baru, Kelurahan Serbelawan, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Jumat (23/08/2024) sekira pukul 17.30 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldy Pane, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah Mahdian Arif.
Setelah menerima informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Serbelawan bersama Babinkamtibmas langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan. Petugas menemukan dua orang pria sedang berada di rumah tersebut, kemudian polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,05 gram.
Tidak berhenti di situ, penggeledahan menyeluruh dilakukan di seluruh ruangan rumah Mahdian Arif, yang kemudian berhasil menemukan paket sabu tambahan dengan berat bruto 3,14 gram. Total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari TKP adalah dua paket sabu dengan berat bruto 5,20 gram.
Selain narkotika, petugas juga menemukan beberapa barang bukti lainnya yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika di rumah tersebut. “Kami juga menemukan satu buah bong, yang merupakan alat hisap sabu dan dua buah mancis di lokasi kejadian,” tambah AKP Irvan.
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polsek Serbelawan guna mengembangkan kasus ini, termasuk untuk menggali informasi terkait kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya yang terlibat. (LD)