PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Sat Narkoba Polres Siantar menangkap dua wanita cantik yang berencana akan mengkonsumsi sabu. Berkat pengakuan kedua wanita asal Kabupaten Simalungun ini, tim Opsnal Sat Narkoba juga berhasil meringkus pengedarnya yang saat itu sedang berada di kediamannya di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Penangkapan bermula saat tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, ada seseorang yang membawa sabu. Tepat hari Minggu (26/02/2023) sekira pukul 03.00 WIB, petugas mendapati seorang wanita bernama Mutia Pratiwi alias Sela (24) warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun yang sedang berdiri di sebuah rumah. Kemudian, polisi membawa pelaku ke rumah tersebut, di dalam rumah petugas mendapati seorang wanita lainnya yakni Lina Rointan Purba alias Intan (29) warga Nagori Purba Sari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Dari keduanya polisi mendapati 1 paket sabu yang rencananya akan mereka konsumsi. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Yogi Ariesfa (27) warga Jalan Jorlang. Pagi itu juga, petugas mengejar Yogi dan berhasil mengamankan Yogi bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dan HP. Kemudian para pelaku dibawa ke Mapolres Siantar untuk dilakukan proses hukum.
Kasi Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Yahya membenarkan penangkapan tersebut dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka. (DN)