Duh!!! Kakek Berusia 52 Tahun Jual Narkoba, Barang Bukti 33,94 Gram

0
200
Duh!!! Kakek Berusia 52 Tahun Jual Narkoba, Barang Bukti 33,94 Gram

SIMALUNGUN | BERITA A1

Personel Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan seorang pengedar narkoba di salah satu warung tuak yang ada di Huta II, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (06/02/2024) sekira pukul 12.30 WIB.

Iklan
Iklan

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane membenarkan penangkapan tersebut, pelaku inisial S (52) ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun saat duduk di warung tuak. “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat setempat, warga mencurigai aktivitas seorang laki-laki di warung tuak tersebut sebagai pengedar ganja,” katanya.

Barang bukti yang ditemukan antara lain 4 bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 33,94 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000 dari hasil penjualan narkoba, serta sebuah unit ponsel android merek Samsung berwarna hitam.

“Dalam interogasi awal yang dilakukan di tempat kejadian, tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya dan bertujuan untuk dijual kembali. Ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang berada di daerah Tebingtinggi,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. (DN)