Berita A1
Sabtu, Januari 25, 2025
Berita A1
More
    BerandaInvestigasiEks Kepala KUA Siantar Utara Mengangkangi SK BAZNAS Kota Pematangsiantar sehingga 1...

    Eks Kepala KUA Siantar Utara Mengangkangi SK BAZNAS Kota Pematangsiantar sehingga 1 Masjid 2 Lapak Zakat, Ummat Bingung.

    PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

    03 Januari 2023 Redaksi Berita A1 menerima surat tembusan Somasi yang ditujukan kepada saudara syahril S.Sos I terkait diterbitkannya Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Struktur Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H kecamatan siantar utara , dalam hal ini saudara Syahril S. Sos I yang menerbitkan surat keputusan tersebut selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan siantar utara.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Pasal 16 ayat (1) “Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS (dalam hal ini pusat), BAZNAS provinsi, dan BAZNAS kabupaten/kota dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada tingkat kecamatan, kelurahan atau nama lainnya dan tempat lainnya”. Dengan demikian Undang-Undang tersebut dengan jelas mengatakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan bentukan BAZNAS atau bisa dikatakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dengan BAZNAS.

    Pada hari selasa 10/01/2023 awak media ini melakukan investigasi dengan mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) siantar barat karena informasi yang didapat awak media bahwa saudara Syahril, S. Sos I sudah pindah dan menjabat sebagai kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan siantar barat, ketika awak media sampai di Kantor Urusan Agama (KUA) siantar barat, saudara Syahril, S. Sos I tidak berada ditempat, kemudian awak media lanjut mendatangi KUA siantar utara.

    Hasil wawancara awak media ini dengan saudara Masjudan pulungan selaku kepala Kantor Urusan Agama (KUA) siantar utara yang sekarang, 10/01/2023 sekira pukul 14:20 wib di Kantor Urusan Agama siantar utara, awak media mempertanyakan kebenaran Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama (SK. Ka. KUA) siantar utara dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H Tentang Pengangkatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Mujahidin. Saudara Masjudan pulungan membenarkan kalau Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama (SK. Ka. KUA) siantar utara dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H Tentang Pengangkatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Mujahidin benar diterbitkan oleh Saudara Syahril S. Sos I selaku Kepala Kantor Urusan Agama siantar utara pada saat itu, namun ketika awak media mempertanyakan arsip Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama siantar utara dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H Tentang Pengangkatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Mujahidin tersebut dan nomor kearsipan Surat Keputusan tersebut di Kantor Urusan Agama siantar utara, saudara Masjudan pulungan selaku Kepala Kantor Urusan Agama yang sekarang tidak dapat menunjukkannya kepada awak media. “Saya tidak mengatakan arsip SK. Ka. KUA tersebut tidak ada, tapi tidak ditemukan dikantor ini” Terang Masjudan pulungan kepada awak media. Begitu juga dengan nomor kearsipan SK. Ka. KUA tersebut tidak ditemukan di KUA siantar utara, dengan arti bahwa Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama siantar utara dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H Tentang Pengangkatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Mujahidin tidak pernah diarsipkan karena nomor kearsipan surat tersebut tidak ditemukan di Kantor Urusan Agama siantar utara, bagaimana bisa Kantor Urusan Agama yang merupakan salah satu instansi besar milik pemerintah, administrasi kearsipan Surat Keputusan Kepala Kantor sendiri tidak terarsipkan???

    Selanjutnya awak media meminta kepada saudara Masjudan pulungan untuk dapat mempertemukan awak media ini dengan saudara syahril, S. Sos I, tanpa pembicaraan yang lama saudara Masjudan pulungan menelpon saudara syahril, S. Sos I, kurang lebih sekitar 25 menit saudara syahril, S. Sos I telah sampai di Kantor Urusan Agama siantar utara dan wawancara dilanjutkan awak media kepada dua narasumber, yaitu Saudara Masjudan pulungan selaku Kepala Kantor Urusan Agama siantar utara yang sekarang dan saudara syahril selaku eks kepala kantor urusan agama siantar utara atau yang menerbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama (SK. Ka. KUA) siantar utara dengan nomor surat : 13 Mei 2020M/20 Ramadhan 1441 H Tentang Pengangkatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Mujahidin. Namun sebelumnya disela-sela waktu menunggu kedatangan saudara syahril, S. Sos I di kantor urusan agama siantar utara, saudara Masjudan pulungan mengatakan bahwa surat keputusan tersebut sudah dibatalkan dan saudara Masjudan memberikan kepada awak media foto copy surat pembatalan Surat Keputusan tersebut. Dari analisa team investigasi Berita A1.com bahwa foto copy surat pembatalan yang diberikan saudara Masjudan pulungan, itu merupakan surat pemberitahuan pembatalan surat keputusan kepada Bapak H. Maksum Pasaribu, SH. “Jadi mesti dibedakan surat keputusan pembatalan atas surat keputusan sebelumnya dengan surat pemberitahuan pembatalan surat keputusan” Terang Ronald selaku Kepala Divisi Investigasi Berita A1.com sumatera utara. “jadi yang kami terima dari saudara Masjudan Pulungan foto copy surat pemberitahuan pembatalan SK kepada Bapak Maksum Pasaribu, SH, bukan surat keputusan pembatalan atas surat keputusan sebelumnya, namun yang disampaikan saudara Masjudan pulungan, ini surat Pembatalan surat keputusan UPZ” lanjut Ronald. “Siapa bapak H. Maksum Pasaribu, SH ini? Beliau adalah Ketua Unit Pengumpul Zakat Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean yang SK nya diterbitkan oleh Bapak Syahril, S. Sos I dan SK inilah yang jadi polemik di kelurahan Kahean terutama di Masjid Mujahidin”. terang Ronald Kepala Divisi Investigasi Berita A1.com sumatera utara kepada pemred Berita A1.com

    Hal yang sama ditanyakan awak media kepada saudara syahril, S. Sos I selaku pejabat yang menerbitkan Surat Keputusan tersebut.
    “Apakah Surat Keputusan Tentang Pengangkatan Pengumpul Zakat Masjid Mujahidin ini ada arsipnya?” tanya awak media. “ada, besok (11/01/2023) saya berikan” jawab saudara syahril, S. Sos I kepada awak media. Berarti surat keputusan yang ada sama saudara syahril, S. Sos I bukan arsip kantor urusan agama siantar utara melainkan pertinggal untuk saudara syahril, S. Sos I sendiri karena yang namanya arsip kantor pasti adanya dikantor ini (KUA siantar utara) dan ada nomor kearsipannya.

    “Didalam surat keputusan ini ada tertulis, Membaca Hasil musyawarah kenaziran dan pengurus Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean tentang pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean, apakah hasil rapat ini ada arsipnya” tanya awak media. “ada, besok (11/01/2023) saya berikan” jawab saudara syahril, S. Sos I. Lagi dan lagi bahwa arsip hasil musyawarah kenaziran dan pengurus Masjid Mujahidin yang ada sama saudara syahril, S.Sos I bukan arsip kantor urusan agama siantar utara melainkan pertinggal untuk saudara syahril, S. Sos I sendiri karena yang namanya arsip kantor pasti adanya dikantor ini (KUA siantar utara) dan ada nomor kearsipannya, dan hal ini sebelumnya sudah saya (awak media) tanyakan kepada saudara Masjudan Pulungan selaku kepala kantor urusan agama siantar utara yang sekarang, dan jawaban beliau ( saudara Masjudan ) “tidak ditemukan dikantor ini” terang Masjudan pulungan.

    Begitu juga ketika awak media mempertanyakan “kenapa tanggal, bulan dan tahun musyawarah kenaziran dan pengurus Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean tentang pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean tidak dicantumkan dalam surat keputusan yang bapak terbitkan?” dan saudara syahril, S. Sos I tidak dapat menjawabnya. Selanjutnya awak media mempertanyakan, “Didalam surat keputusan ini ada tercantum, Mengingat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 Tentang pengelolaan zakat, padahal Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 ini sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, itu syah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999, mengingat surat keputusan ini terbit di tahun 2020 dan kalau pak syahril, S. Sos I, benar membaca Undang-Undang tentang pengelolaan zakat bapak tidak akan menerbitkan surat keputusan tentang kepengurusan unit pengumpul zakat (UPZ), kenapa bapak (syahril, S. Sos I) memakai Undang-Undang yang sudah tidak berlaku dan mengapa bapak terbitkan SK tersebut?” tanya awak media. “Sebenarnya surat keputusan ini kesepakatan dengan pengurus masjid Mujahidin dikarenakan tidak ada yang mengumpulkan zakat (UPZ) dimasjid itu sementara sudah 20 ramadhan dan saya tidak menyangka begini jadinya” terang saudara syahril, S. Sos I kepada awak media. Selanjutnya awak media menyarankan agar saudara syahril, S. Sos I membuat keterangan tertulis terkait surat keputusan tersebut mengingat waktu saudara syahril, S.Sos I tidak banyak hari ini untuk memberi keterangan kepada awak media, agar saya (awak media) dapat menyampaikan kepada publik apa yang bapak sampaikan secara tertulis itu yang saya (awak media) sampaikan ke publik dan hal ini disetujui saudara syahril, S. Sos I yang akan memberikannya kepada awak media besok 11/01/2023 beserta notulen Hasil musyawarah kenaziran dan pengurus Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean tentang pengurus unit pengumpul zakat (UPZ) Masjid Mujahidin Kelurahan Kahean. Namun sampai berita ini dipublikasikan, apa yang dijanjikan saudara syahril, S.Sos I tidak didapatkan awak media, dan awak media mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui chating WA dan hasilnya chat WA dibaca namun tidak dibalas yang bersangkutan.

    Pada hari yang sama awak media lanjut investigasi ke kelurahan kahean dan bertemu dengan masyarakat yang beberapa dari mereka ada namanya didalam SK yang diterbitkan saudara syahril, S. Sos I, namun mereka tidak bersedia menyebutkan nama karena mereka tidak mau polemik ini berkepanjangan dan mereka akan menyampaikan apa yang mereka ketahui terkait SK yang diterbitkan Pak Syahril, S. Sos I selaku kepala KUA siantar utara pada saat itu. “Sebelum SK UPZ masjid Mujahidin diterbitkan pak syahril, S. Sos I selaku kepala urusan agama siantar utara kami mendatangi kediaman beliau di jalan Rangkuta sembiring Gang Rukun Siantar Martoba, pada kesempatan itu kami menunjukkan SK UPZ masjid Mujahidin yang diterbitkan BAZNAS kota pematangsiantar, secara Undang-Undang BAZNAS yang membentuk UPZ” Terang masyarakat kepada awak media. “Dan pada kesempatan itu kami juga menasehati pak syahril, S. Sos I agar tidak menerbitkan SK UPZ Masjid Mujahidin yang berada di kelurahan kahean kecamatan siantar utara karena itu bukan wewenang Kepala Kantor Urusan Agama secara Undang-Undang.” lanjut masyarakat tersebut.

    Selanjutnya masyarakat tersebut menyampaikan kepada awak media, sehari setelah kami menjumpai beliau dikediamannya di jalan Rangkuta sembiring Gang Rukun Siantar Martoba, kami menjumpainya lagi di kantor urusan agama siantar utara dan hal yang sama kami sampaikan, jadi kalau beliau (saudara syahril, S. Sos I) mengatakan tidak mengetahui adanya pengurus UPZ di masjid Mujahidin yang dibentuk BAZNAS kota pematangsiantar itu bohong, karena surat keputusan BAZNAS terkait UPZ masjid Mujahidin sudah ada sama beliau sebelum terbitnya SK UPZ yang beliau (saudara syahril, S. Sos I) terbitkan.” pungkas masyarakat. “kita punya bukti dan saksi atas pertemuan-pertemuan kita dengan pak syahril, S. Sos I.” lanjut mereka masyarakat kahean.

    Ketika awak media mempertanyakan tentang musyawarah kenaziran dan pengurus masjid Mujahidin, jawaban masyarakat yang ditemui awak media, “Kami tidak mengetahui apakah musyawarah itu ada dilaksanakan atau tidak tapi nama kami ada di pengurusan UPZ yang SK nya diterbitkan pak syahril, S. Sos I tanpa ada konfirmasi sebelumnya sama kami, tanpa kami ketahui apakah musyawarah pembentukan itu ada atau tidak, ini namanya pencatutan nama yang telah dilakukan kepada kami, sehingga terjadi polemik diantara masyarakat siantar utara terutama di masjid Mujahidin siantar utara.” Terang Masyarakat kepada awak media. “Dikarenakan Kepala KUA (saudara syahril, S. Sos I) siantar utara menerbitkan SK UPZ tersebut maka selama 3 tahun dalam satu nama masjid terdapat 2 unit penerima zakat, sehingga masyarakat bingung yang akhirnya terjadi faksi-faksi di masyarakat yang saling bergesekan sampai warga terbelah dua dalam pelaksanaan syariat zakat, sampai saat ini laporan zakat yang diselenggarakan berdasar SK yang diterbitkan saudara syahril, S. Sos I tidak pernah disampaikan pada instansi berwenang sehingga mengundang tanda tanya dimasyarakat, legalkah pelaksanaan syariah zakat bentukan saudara syahril, S. Sos I? untuk itu masyarakat memohon Negara Hadir, dalam konflik warga melalui lembaga-lembaganya, negara tidak boleh abai dalam masalah ini, apalagi hal ini berkaitan dengan syariat islam yaitu zakat, dan masyarakat meminta agar Negara memberi sanksi berat kepada pejabat yang dengan sengaja menciptakan polemik ini, masyarakat menilai bahwa Bapak syahril, S. Sos I selaku kepala kantor urusan agama siantar utara pada saat itu yang dengan sadar menerbitkan SK UPZ masjid Mujahidin telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 sehingga ummat terpecah belah dalam melaksanakan syari’at Islam yaitu zakat, semestinya selaku kepala kantor urusan agama menyatukan ummat bukan memecah belah ummat.” cerita masyarakat kelurahan kahean kepada awak media. (BaRon)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img