SIMALUNGUN | BERITA A1
Empat pria berhasil diamankan di sebuah rumah di Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (06/12/2023) sekira pukul 10.00 WIB. Keempatnya merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang selama ini meresahkan warga sekitar.
Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritzel G. Sitohang, menjelaskan penangkapan dilaksanakan setelah tim menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di rumah salah satu tersangka, H alias Iyen. Dari situ, polisi bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti serta berhasil menangkap tiga pria di kediaman H.
“Tersangka yang ditangkap adalah H alias Iyen (45), HS (41), DS (22), dan J (45). Polisi mengamankan 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram dari Iyen (45), bersama tas pinggang, timbangan elektronik dan plastik klip kosong berbagai ukuran. Dari HS disita 1 bungkus yang berisi sabu dengan berat 1,08 gram, sementara J dan DS dibekuk dengan 0,61 gram sabu dan uang tunai Rp 400.000, yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Kanit Reskrim, Jumat (07/12/2023).
Keempat Pria tersebut merupakan warga Nagori Perdagangan II, dari interogasi awal Iyen mengaku mendapatkan sabu itu dari sekitaran Perdagangan.
“Kasus ini sudah kita limpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan. Kita akan terus melakukan penindakan apabila kami temukan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Perdagangan,” jelasnya. (DN)