PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1
Massa Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) ‘menggeruduk’ Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jalan Panglima Polim, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024)
Massa GERMAK yang menggelar aksi Unjuk rasa bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-64 itu, mendesak Kejagung segera mengambil alih kasus dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023 yang diduga melibatkan Walikota Padangsidimpuan 2018-2023 Irsan Efendi Nasution.
Koordinator Aksi, Anang dalam orasinya menjelaskan bahwa kasus dugaan Pemotongan ADD 18% Per Desa se-Kota Padangsidimpuan jangan berhenti hanya kepada Kasi Mutasi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan, diduga aktor intelektualnya Irsan Efendi Efendi Nasution sewaktu menjabat sebagai Walikota Padangsidimpuan Periode 2018-2023.
“Kami datang untuk meminta Kejagung mengambil alih kasus dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggran 2023. Usut tuntas kasus dugaan Pemotongan ADD ini. Kasus ini diduga adalah korupsi yang sistemik dan terencana, tak hanya dilakukan oleh tingkat Kepala Seksi/Dinas. Periksa Irsan Efendi Nasution yang diduga sebagai aktor intelektual atas kasus dugaan korupsi ini,” ungkap Anang.
Lebih lanjut Anang menyebut, Irsan Efendi Nasution Mantan Walikota Padangsidimpuan yang diduga melakukan perbuatan sewenang-wenang yakni dengan memanfaatkan kekuasaannya untuk memerintahkan setingkat Kepala Seksi Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan sebagai “tukang sunat” dalam kasus dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa.
“Kejagung wajib hukumnya mengambil alih dan menangkap serta memeriksa Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution,” Teriak koordinator aksi
Hal senada juga disampaikan Koordinator Lapangan, A. Hasibuan. Menurutnya, momentum Hari Ulang Tahun Kejaksaan yang ke 64 Tahun ini, Kejagung jangan tebang pilih dalam menangani perkara kasus yang ada, Usut sampai ke akar-akarnya dan periksa semua yang diduga terlibat.
“Tepat pada 22 juli 2024 momen Hari Ulang Tahun Kejaksaan yang ke 64, kita berharap supremasi hukum dapat tegak dan tidak tebang pilih, terutama dalam membongkar kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Danan Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan Sumatera Utara,” tegas Hasibuan.
Menurut Hasibuan, kasus pemotongan ADD ini sudah viral dimana-mana dan sudah banyak dilaporkan oleh elemen masyarakat dan harus menjadi atensi Kajagung untuk mengusutnya. “Tangkap dan periksa Irsan Efendi Nasution, karena Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan kunci dari pembangunan yang dicita-citakan Presiden Joko Widodo dengan Nawa Citanya yakni membangun Indonesia dari desa. Ini (korupsi ADD) bertentangan dengan itu. Jadi Kejagung wajib hukumnya membongkar kasus dugaan korupsi Kota Padangsidimpan ini,” ujar Hasibuan dalam orasinya.
Dalam aksinya, massa GERMAK membawa dua baliho besar dan spanduk panjang berisi sejumlah point tuntutan. Antara lain, mendesak Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pemotongan 18% Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2023.
Massa GERMAK juga mendesak Kejaksaan Agung menangkap dan memeriksa mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution yang diduga terlibat dan diduga sebagai actor intelektual dalam kasus dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang disinyalir memerintahkan kepala seksi/dinas sebagai “tukang sunat” anggaran negara tersebut.
Setelah dua jam berorasi di kantor Kejagung, massa GERMAK perlahan membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas dengan berkomitmen untuk mengadakan aksi demonstrasi setiap pekannya. (BaRon)