PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Anggaran Negara (Penjara) PN membawa kasus dugaan pemotongan alokasi dana desa (ADD) TA 2023 berkisar 18 – 20 persen setiap Desa di seluruh Desa di Kota Sidimpuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di mana, LSM Penjara PN, menggelar aksi unjuk rasa didepan kantor Kejagung RI terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18 – 20 persen di Kota Padangsidimpuan, pada Senin (24/06/2024). Dalam aksinya didepan kantor Kejagung RI, massa dari LSM Penjara PN menyampaikan beberapa tuntutan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi yang ada di Sumatera Utara terutama Kasus Dugaan Pemotongan ADD TA 2023 di Kota Padangsidimpuan.
Usai berorasi, penanggungjawab aksi Saut MT Harahap mengatakan, bahwa aksi ini karena pihaknya menduga selama 5 tahun kepemimpinan Irsan Efendi Nasution sebagai WaliKota Padangsidimpuan memiliki potensi besar dalam nilai akumulasi Dugaan Tindak Pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Saut melanjutkan, selama Irsan Efendi memimpin Kota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023, Aparat Penegak Hukum banyak yang belum menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi, Baik itu masih dalam penyelidikan, penyidikan ataupun pelaporan pengaduan masyarakat di tingkat Kejati Sumut dan Kejari Padangsidimpuan.
“Maka dari itu, kami merasa terpanggil untuk melakukan aksi-aksi pro aktif dalam mengawal segala bentuk kebijakan maupun kegiatan roda pemerintahan yang miliki indikasi kuat terjadinya dugaan korupsi,” Terang Saut.
Saut menjelaskan, selama masa kepemimpinan Irsan Efendi sebagai Kepala Daerah Kota Padangsidimpuan, setidaknya ada 6 kasus dugaan korupsi dan tersangkanya mencapai 8 orang. Pihaknya menduga banyak lagi kasus yang belum tersentuh alias di-peti es-kan.
Misalnya, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan dan wewenang, proyek bantuan penanganan perumahan berbasis komunitas Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019. Kemudian kasus dugaan korupsi dana covid-19 senilai Rp56 miliar. Terang Saut.
Selanjutnya Saut menyampaikan, kasus dugaan korupsi alokasi dana kelurahan (ADK) Tahun Anggaran 2020 – 2021. Lalu, kasus dugaan pungli seleksi pengangkatan PPPK pada guru honorer Tahun 2023. Seterusnya, kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kota Sidimpuan.
“Serta, kasus dugaan korupsi fee proyek Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2019 – 2023,” beber Saut.
Menurutnya, masih banyak lagi kasus dugaan korupsi yang mengendap di Kejati Sumut maupun di Kejari Padangsidimpuan Khsususnya kasus dugaan pemotongan ADD di Kota Padangsidimpuan masa WaliKota Irsan Efendi periode 2018 – 2023 dugaan adanya Pemotongan ADD 18 – 20 persen setiap desa di Kota Padangsidimpuan.
“Padahal, kasus dugaan pemotongan ADD pada Dinas PMD Kota Padangsidimpuan ini, sudah naik sidik di Kejari Padangsidimpuan. Namun, hingga kini belum ada kejelasannya,” kesal Saut.
Oleh karenanya, pihaknya meminta Kejagung RI, untuk memanggil, periksa, dan bila perlu menangkap WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023, Agar Irsan Efendi yang sekarang Mantan Walikota Padangsidimpuan dapat mempertanggungjawabkan secara langsung di Kejagung RI. Tegas Saut.
“Kami menduga, Irsan Efendi merupakan aktor utama dalam kasus dugaan pemotongan sebesar 18 – 20 persen ADD TA 2023 di Kota Sidimpuan,” tegasnya.
Pihaknya juga menutut Kejagung RI untuk menangkap Kepala Dinas PMK Kota Padangsidimpuan Ismail Fahmi Siregar, yang kuat dugaan perpanjangan tangan WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023 dalam pemotongan ADD sebesar 18 – 20 persen tersebut.
“Kami juga mendesak Kejagung RI untuk ‘turun langsung’ menangani kasus dugaan pemotongan ADD sebesar 18 – 20 persen di Kota Padangsidimpuan TA 2023 tersebut,” tukas Saut.
Dengan tegas, Saut menyatakan, bahwa pihaknya mendukung penuh Kejagung RI untuk segera mengungkap dan menuntaskan seluruh laporan resmi atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi WaliKota Padangsidimpuan periode 2018 -;2023 Irsan Efendi Nasution.
“Baik itu di laporan di Kejati Sumut ataupun di Kejari Padangsidimpuan,” sambung Saut.
Mewakili putera daerah asli Sumut, urai Saut, LSM Penjara PN rela datang dari Kota Padangsidimpuan dengan mengatasnamakan LSM Penjara PN dengan harapan agar hukum dapat tegak, kokoh, dan adil.
“Yang mana harapan kami, sesuai UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana perubahan dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tukasnya.
Usai berorasi, Kasubbid Hubungan antar Lembaga Kejagung RI, Lukman.
Saat menerima LSM Penjara PN, mengaku akan segera menindaklanjuti kasus-kasus dugaan korupsi tersebut. Yakni, dengan menghubungi Kejari Padangsidimpuan agar jadi atensi Kejagung RI.
Khusus kasus dugaan pemotongan ADD yang sudah naik sidik, juga akan menjadi atensi Kejagung RI. Begitu juga dengan kasus-kasus lain yang di-peti es-kan, Kejagung RI meminta agar LSM Penjara PN membuatnya dalam bentuk laporan.(BaRon)