SIMALUNGUN | BERITA A1
Pasca mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan ancaman pembunuhan dari suaminya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) guru di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Simalungun inisial RH (50) mengajukan permohonan izin cerai ke pimpinannya, sesuai Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa : Pegawai Negeri sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat.
Namun setelah berbulan-bulan RH mengurus surat izin tersebut ke Dikjar Kabupaten Simalungun, surat tersebut tidak selesai juga karena menurut beberapa pegawai di Dikjar Simalungun, Kepala Dinas ZMS tidak berada di tempat.
Kemudian RH bersama dengan Kuasa hukumnya PONDANG HASIBUAN, S.H.,M.H dan dan awak media Berita A1.com mengambil inisiatif untuk menjumpai ZMS di rumahnya, setelah mendapat izin dari istrinya maka RH pun dapat bertemu dengannya.
Pada hari kamis (27/10/22) sekitar pukul 19.44 Wib saudari RH, Advokad Pondang Hasibuan, S.H., M.H., dan awak media Berita A1.com berhasil untuk bertemu dengan ZMS di kediamannya di Batu 7 Kabupaten Simalungun. Pada pertemuan tersebut RH menceritakan seluruh keluh kesahya sembari menangis tersedu-sedu, namun di depan Advokat Pondang Hasibuan, S.H. M.H., dan awak media Berita A1.com ZMS dengan tegas memerintahkan agar RH membunuh suaminya “bunuh ma asa kejam hudokkon, bunuh ma asa sirang” (bahasa batak) (“sesuai dengan suara rekaman pembicaraan pertemuan mereka”), jika diartikan dalam bahasa Indonesia “kejam kukatakan bunuhlah, bunuhlah agar cerai”, karena sampai kapanpun ZMS tidak akan memberikan izin cerai tersebut karena prinsip agamanya, tanpa memperdulikan hukum yang berlaku di Indonesia dan perintah jabatan yang diembannya selaku Kepala Dinas.
Pengacara Pondang Hasibuan telah memperingati ZMS bahwa perintahnya yang menyuruh RH untuk membunuh itu merupakan tindak pidana, namun ZMS dan istrinya tetap bersikeras, dan tidak mau memberikan izin perceraian tersebut.
Tak sampai disitu ZMS juga mengatakan “Tuan Guru Batak saja pun kutolak untuk mendapatkan izin bercerai ini” tandasnya. Terlihat disebelahnya sang istri tersenyum-senyum sambil bermain main HP miliknya.
Mendengar hal tersebut RH semakin sedih dan merasa terheran-heran akan sikap Kepala Dinasnya. Karena menurut RH bukannya mendapat perlindungan hukum dan izin malah dia disuruh untuk membunuh suaminya.
Menurut Pondang Hasibuan, S.H.,M.H., bahwa perbuatan ZMS tersebut tidak mencerminkan seorang Kepala Dinas, karena seorang Kepala Dinas harus menganyomi anggotanya. “ya kalau gak mau memberikan izin mengapa harus diperintahkan untuk membunuh” Imbuhnya. “Kita segera akan melaporkan hal ini ke Pihak yang berwajib terkait ucapannya yang menghasut untuk menghilangkan nyawa orang lain dan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga telah melakukan pelanggaran Netralitas dan Kode Etik dan Kode Perilaku.”Tambahnya.
Setelah Diklarisfikasi melalui pesan singkat Whatsapp dan SMS pada tanggal 02/11/22 namun hingga tanggal 04/11/22 ZMS tidak juga memberikan tanggapannya terkait hal ini. (Nai)