Kajari Siantar dan Kalapas Klas IIA Siantar Laksanakan Restorative Justice

0
213

SIMALUNGUN | BERITA A1

Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dan berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar tertanggal 11 Mei 2023 atas berkas perkara tindak pidana Pencurian maka dilaksanakan pengeluaran tahanan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Penyerahan Barang Bukti kepada Saksi Korban oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematang Siantar, Jumat (12/05/2023) siang. di Lapas Klas IIA Pematang Siantar.

Iklan
Iklan

Dalam kesempatan itu Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely berharap tahanan tidak mengulangi perbuatannya lagi dan setelah ini korban tidak ada tuntutan dikemudian hari karena kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai.

Pithra Jaya Saragih, Kalapas Klas IIA Siantar menyampaikan, Restoratif Justice merupakan salah satu program dan tugas pemerintah dalam menyelesaikan perkara hingga tidak sampai ke tahap peradilan, dengan catatan kedua belah pihak sepakat untuk melakukan perdamaian.

Kepada tahanan yang berinisial F (28) Kalapas berharap agar yang bersangkutan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum lagi.

Kegiatan Restoratif Justice dilanjutkan dengan mengembalikan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut. (DN)