Berita A1
Sabtu, Januari 25, 2025
Berita A1
More
    BerandaDaerahPadangsidempuanKejari Kota Padangsidimpuan Panggil Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Terkait Kasus...

    Kejari Kota Padangsidimpuan Panggil Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Terkait Kasus Dugaan Pemotongan ADD 18% Per Desa Se-Kota Padangsidimpuan

    PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1

    Sudah Dua kali surat Pemanggilan Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan kepada Mantan Walikota Padangsidimpuan Periode 2018-2023 Irsan Efendi Nasution namun yang bersangkutan tidak dapat menghadirinya.

    - Sekilas Info -
    Dicari

    Pemanggilan Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution terkait kasus dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18% per Desa se-Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran 2023.

    Surat Pemanggilan ke II ini diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan dengan surat panggilan dengan nomor : B – 229/ L.215/Fd/07/2024.

    Hal ini dibenarkan Kepala Lingkungan III Wek IV Padangsidimpuan Utara ketika wartawan Berita A1 mengkonfirmasi langsung kepada Kepling III Wek IV Padangsidimpuan Utara (Minggu 21/7/2023).

    “Surat Panggilan pertama sudah saya kembalikan bersama staf kelurahan ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan dikarenakan tidak ada orang dirumah, kalau surat Pemanggilan kedua baru kemarin (Jum’at 19/7/2024) saya terima, berhubung Pak Irsan Efendi tidak berada dirumah, suratnya saya berikan kepada Bu Lurah, besok (senin 22/72024) rencananya kita kembalikan ke Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan”. Terang Pak Kepling.

    Dengan adanya surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution diduga tidak taat akan azas hukum dan perundang-undangan, mengingat beliau adalah sosok mantan pejabat yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Padangsidimpuan.

    “Inilah contoh prillaku dan sikap yang tidak baik dan tidak patut untuk dicontoh apalagi pemanggilan terhadap mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini diduga ada hubungannya dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pemotongan ADD sebanyak 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan sesuai yang tertera di Kop surat Kejari tersebut,” Ungkap Saut MT Harahap kepada media ini, Senin ( 22/7/2024 ) siang.

    “Atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023 sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Padangsidimpuan yakni, surat pemanggilan pertama 16 Juli 2024 dan pemanggilan kedua 19 Juli 2024,” Terang Saut MT Harahap.

    Selanjutnya Kasintel Kejari Padangsidimpuan mengatakan “Saat ini kita belum bisa komentar atas pemanggilan mantan Walikota Padangsidimpuan periode 2018 – 2023 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan karena kasus ini masih dalam proses penanganan dan masih didalami oleh penyidik kita dari Kejari Padangsidimpuan,” Ucap Kasi Intelijen Yunius Zega, SH.MH kepada awak media melalui telepon selulernya.

    Kita juga selaku masyarakat Kota Padangsidimpuan mengapresiasi dan mendukung kinerja Kejari Padangsidimpuan dibawah pimpinan Kajari Lambok MJ Sidabutar, SH.MH untuk mengungkap kasus tindak pidana korupsi, termasuk salah satunya kasus ini yakni dugaan tindak pidana korupsi pemotongan ADD 18 % per Desa Se – Kota Padangsidimpuan.” Tambah Saut MT Harahap. (BaRon)

    RELATED ARTICLES
    spot_img
    - Advertisment -spot_img
    spot_img