KISARAN | BERITA A1
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberantas Korupsi (DPC-LPK) Kabupaten Asahan mengawal Pengaduan Masyarakat yang dilaporkan DPC-LPK ke Aparat Penegak Hukum dan kordinasi pihak APH ke Inspektorat Kabupaten Asahan terkait Pembangunan Drainase Tahun Anggaran 2021 dan Honor dari beberapa orang Guru mengaji Tahun Anggaran 2022 Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan 09/06/2022.
Informasi yang didapatkan awak media bahwa ditemukan kerugian Negara pada kegiatan Pembangunan Drainase Di Desa Situnjak Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Namun DPC-LPK akan mempertanyakan kinerja pengawas kegiatan dan konsultan kegiatan. “apakah mereka tidak bekerja dengan maksimal? Ungkap Ketua DPC-LPK Asahan, Selanjutnya, “Kalau mereka sudah bekerja dengan maksimal dan masih ada kerugian Negara maka Patut diduga adanya unsur kesengajaan dan atau adanya kesepakatan jahat dalam kegiatan Pembangunan Drainase” Ungkap Ketua DPC-LPK Asahan dengan kesal.
Perkembangan Hasil Pemeriksaan dari Aparat Penegak Hukum, Kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Asahan, dimana pada Tanggal 19/07/2022 Pihak Inspektorat melakukan permintaan keterangan terhadap salah satu guru ngaji yang tidak dibayarkan Honornya sebagai Penerima Manfaat Guru ngaji di Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut awak media mendapatkan Informasi dari Narasumber yang dapat dipercaya, Pihak Inspektorat melakukan permintaan keterangan terhadap salah satu guru ngaji yang tidak dibayarkan Honornya sebagai Penerima Manfaat Guru ngaji di Desa Situnjak yang bernama Siti Naimah, saudari Siti Naimah tidak mendapatkan haknya sebagai Guru Ngaji di Desa Situnjak dari Bulan Januari s/d April 2022, sementara rekan sejawat Saudari Siti Naimah sudah mendapatkan haknya sebagai Guru Ngaji di Desa Situnjak.
Dari Dokumen yang dimiliki Pihak Inspektorat Saudari Siti Naimah telah diberhentikan sebagai guru Ngaji Tanggal 30 Desember 2021. “Pemberhentiannya sebagai nguru Ngaji di Desa Situnjak diketahui Saudari Siti Naimah pada bulan April 2022 ketika Saudari Siti Naimah datang ke kantor Kepala Desa hendak mengambil haknya, ternyata nama Saudari Siti Naimah tidak ada lagi di dalam Daftar Penerima Manfaat sebagai Guru ngaji dan sebelumnya hal ini tidak ada pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada Saudari Siti Naimah” Ungkap Siti Naimah ke Pihak Inspektorat dalam Permintaan Keterangan.
Tidak berhenti sampai disitu, Saudari Siti Naimah mempertanyakan tentang pemberhentiannya sebagai guru ngaji kepada perangkat Desa dan BPD Desa namun sebagian mengatakan bahwa mereka tidak tahu menahu, lain dengan jawaban dari Pak Wiji Santoso selaku BPD di Desa Situnjak, beliau mengatakan Tidak Pernah dilakukan Rapat, sementara Pada waktu periode bulan Januari s/d April 2022 saudari Siti Naimah pernah menghadiri Undangan Rapat mengenai pengalihan sebagian Madrasah menjadi milik Desa Situnjak, namun disitupun Saudari Siti Naimah tidak mendapatkan pemberitahuan pemberhentiannya sebagai Guru Ngaji di Desa Situnjak Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
“Patut Diduga adanya kesewenang-wenangan Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Situnjak sehingga terjadi Dugaan kepala Desa melakukan penggelapan Honor guru Ngaji di Desa Situnjak”Pungkas Ketua DPC-LPK Asahan. (BaRon).