PEMATANG SIANTAR | BERITA A1
Melanggar sumpah jabatan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, sah diputuskan oleh Panitia Hak Angket DPRD Pematang Siantar, agar diberhentikan dari jabatannya.
Kesimpulan Hak Angket DPRD Pematang Siantar pada rapat Paripurna DPRD Kota Pematang Siantar (16/3) Suandi A. Sinaga, Ketua Pansus Hak Angket menyimpulkan bahwa pelantikan 88 ASN yang dilaksanakan pada tanggal 2 September 2022 tidak sesuai dengan perundang-undangan, SK Wali Kota No.800 /929/IX/WK/Tahun 2022 tentang pelantikan 88 ASN tersebut harus dibatalkan, dan Wali Kota dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum serta melanggar sumpah janji jabatan. Wali Kota terbukti meyakinkan melanggar sumpah janji jabatan karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan, dan harus diberhentikan Ujarnya.
Secara terpisah ratusan orang yang menyatakan dirinya Aliansi Masyarakat Kota Pematang Siantar (AMSI) melakukan demo di gedung DPRD Kota Pematang Siantar pada hari Jumat (17/3) sekitar pukul 10.00 Wib dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan “Aparat Penegak Hukum Segera Periksa Rizal dan Boy”, “Boy dan Rizal jadi calo jabatan 88”, Erizal Bukan Wali Kota, dan lain-lain. Ketika ditanya kepada salah satu pendemo siapa Rizal dan Boy tersebut, pedemo mengatakan Rizal adalah Rizal Ginting yang merupakan suaminya Wali Kota (Susanti) dan Boy adalah Boy Warongan yang merupakan menantu Susanti-Rizal dimana Boy adalah anggota DPRD dari PAN, mereka berdua dinyatakan kerap mencampuri urusan pemerintahan yang bukan urusannya.
Kemudian koordinator AMSI Agus Butar-butar, SE menyatakan telah menanyakan kepada pihak Kepolisan tentang laporan yang lakukan pihak DPRD Siantar beberapa waktu lalu tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Wali Kota Susanti, Namun dari pihak kepolisian yang hadir di tempat tidak ada yg menjawab ataupun menanggapi pertanyaan tersebut.
Menanggapi aksi demo dari massa AMSI tersebut Timbul Lingga Ketua DPRD Kota Pematang siantar mengatakan “Bahwasannya sebelum bertemu dengan massa AMSI pihak DPRD baru saja selesai memutuskan hasil rapat paripurna Hak Angket, dan akan di sampaikan paling lama hari Rabu tanggal 23 maret 2023, Dan tidak memungkiri bahwasanya ada beberapa pelanggaran yang telah di lakukan oleh Wali Kota Susanti, dengan melanggar ketentuan pemerintah yang berlaku dan melanggar sumpah janji jabatan”, Ucapnya.
Menurut Informasi, saat aksi demo di DPRD berlangsung, Wali Kota Susanti Dewayani sendiri sedang berkegiatan di Universitas Simalungun dan mengikuti musrenbang tingkat provinsi di Hotel Horison, Jalan Medan, Kota Pematang Siantar. (Ruh)Â