SIMALUNGUN | BERITA A1
Komisi I DPRD Kabupaten Simalungun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Nagori (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait penggunaan anggaran dan pelaksanaan Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) 248 Nagori di Kabupaten Simalungun.
Rapat yang dilaksanakan, Selasa (29/03/2023) itu tak membuahkan hasil karena DPMPN Kabupaten Simalungun tidak membawa data yang dibutuhkan untuk dibahas oleh Komisi I. Sarimuda Purba, Kadis PMPN Kabupaten Simalungun menghadiri langsung rapat tersebut diminta oleh Komisi I untuk menyiapkan data agar dibahas dikemudian hari.
Ketua Komisi I, Erwin P Saragih mengatakan agenda pembahasan yakni terkait adanya informasi tentang penggunaan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa. “Diakui oleh DPMPN bahwa untuk pengadaan barang dan jasa dipihak ketigakan, maka dari itu kita meminta data siapa pihak ketiga itu, bagaimana pertanggungjawabannya. Dari 248 nagori, ada 9 nagori yang melakukan gugatan. Kita ingin tahu permasalahan apa yang terjadi. Saat ini memang masih ada tahapan yang dilaksanakan oleh panitia kabupaten,” kata Politisi Partai Gerindra ini.
Terkait kapan akan dilaksanakan rapat lanjutan, ia mengatakan saat RDP yang dilaksanakan tadi, belum ada keputusan rapat lanjutannya. “Tadi belum ada keputusan kapan akan dilakukan lagi. Tapi, disaat kita memanggil rapat lagi, DPMPN harus sudah menyiapkan data-data itu. Terkait mark-up memang belum sampai sana pembahasan,” katanya mengakhiri. (DN)