Komplotan Pencuri Mobil Pickup Berhasil Dibongkar Unit Reskrim Polres Simalungun

0
486
Foto pelaku dan barang bukti

SIMALUNGUN | BERITA A1

Unit Jahtanras Polres Simalungun berhasil meringkus 2 dari 4 pelaku utama serta seorang penadah barang hasil curian. Penangkapan dilakukan Unit Jahtanras diberbagai tempat di Sumatera Utara hingga Provinsi Aceh. Akibat dari pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp 200 juta.

Iklan
Iklan

Aksi pencurian itu dilakukan para pelaku pada Senin (11/12/2023) pagi saat mobil diparkirkan di depan rumah saksi di Huta Pardomuan Hananga, Nagori Bandar Masilam II, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Pada Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira pukul 22.00 WIB pemilik mobil Sarial Ritonga (33) warga Dusun V, Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai meminta supirnya yaitu saksi Dede Suhendra untuk memarkirkan mobil Mitsubishi L300 BK 8227 NG di depan rumahnya.

Pada, hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB, pelapor diberitahu oleh saksi Dedi Irawan melalui teleponnya bahwa mobil pickup sudah tidak ada di parkiran dan selanjutnya hal tersebut disampaikan kepada Sarial selaku pemilik mobil. Merasa keberatan dengan hal tersebut, ia melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Perdagangan sesuai LP / B 371 / XII / 2023 / SPK / POLSEK PERDAGANGAN / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMUT.

Berdasarkan laporan itu, Unit Jahtanras Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, personil Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial WD (60) warga Nagori Bandar Masilam II sedang berada di kediamannya. Petugas akhirnya mengamankan WD dan setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui tak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Dari keterangan pria yang berperan sebagai pencari target itu, diketahui bahwa pelaku lainnya bernisial BO (49) warga Jalan Perak, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, IN (38) dan BD (47) (IN dan BD belum tertangkap, red). Personel pun melakukan penyelidikan lebih lanjut, keesokan harinya personel berhasil meringkus BO di kediamannya. Dari keterangan BO diketahui ia bekerja bersama 2 rekan lainnya. Sementara mobil Pickup yang berhasil mereka curi dijual kepada WO alias Yono (41) warga Dusun Citra III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru. Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh dan petugas berhasil mengamankan penadah sekaligus mengamankan barang bukti hasil curian.

Selanjutnya petugas mengejar IN dan BD. Sayangnya, kedua pelaku berhasil kabur. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pickup Mitsubishi L300 BL 8338 UP (plat diganti, red), 1 unit Mobil Avanza warna hitam, D 1519 AFQ yang digunakan sebagai transportasi menuju TKP, 1 buah kabel Socket untuk menghidupkan mesin mobil pickup Mitsubhisi L300, 1 obeng dan 1 tang potong kabel.

Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung SH, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi S.T.K, S.I.K, M.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan adanya tindak kejahatan atau pelanggaran hukum lainnya. (DN)