SIMALUNGUN | BERITA A1
Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Pematang Siantar melakukan razia di blok atau kamar hunian Lapas. Razia dilakukan guna meminimalisir peredaran narkotika dan penipuan online di dalam Lapas.
Razia ini dilakukan guna menindaklanjuti informasi yang beredar terkait tudingan peredaran narkoba di dalam Lapas dan pembiaran terhadap penipuan online.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Robinson Perangin Angin, A.Md.,IP., S.H., M.Hum dalam keterangannya mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah progresif dan serius dalam upaya pemberantasan narkotika dan penipuan online di dalam Lapas. “Ini merupakan bentuk klarifikasi kita terhadap adanya berita mengenai Lapas ini, serta dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di dalam Lapas, segera melakukan tindak lanjut untuk mencari kebenaran informasi yang beredar,” tegasnya, Senin (26/12/2022).
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh Petugas Lapas yang terdiri dari Ka.KPLP, Staf KPLP dan anggota jaga Lapas. Dalam penggeledahan di kamar hunian, petugas sangat teliti untuk mengecek setiap sudut ruangan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain teliti mengecek ruangan, petugas juga melakukan penggeledahan terhadap badan WBP. Dalam kegiatan razia dan penggeledahan tersebut, petugas menemukan 3 buah handphone, yang kemudian langsung diamankan oleh Tim Petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar untuk dimusnahkan. (DN)