
SIMALUNGUN | BERITA A1
Sebagai bagian dari layanan kesehatan dan upaya meningkatkan kualitas hidup, diperlukan adanya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi narkotika bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika di UPT Pemasyarakatan, Senin (05/01/2024). Dalam rangka perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan tersebut, tentunya Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan sangat diperlukan.
Dalam kegiatan Mentoring, Monitoring Evaluasi Rehabilitasi Pemasyarakatan oleh Ditjen Pas Kemenkumham RI ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar dipandang mampu untuk ditetapkan sebagai penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan berupa rehabilitasi medis, sosial dan pascarehabilitasi bagi Tahanan, Narapidana, dan Anak Binaan Pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh kasi Binadik Lapas Pematangsiantar, Kasubbag TU, Tim Medis, bendahara serta Mentor Rehabilitasi Lapas Pematangsiantar. Dalam kesempatan ini, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar turut menerima pemaparan seputar penyelenggarakan layanan Rehabilitasi sesuai Standar Rehabilitasi Pemasyarakatan, keperluan administrasi WBP yang diperlukan untuk kebutuhan rehabilitasi hingga pengoptimal anggaran Rehabilitasi.
“Kita harapkan kedepannya agar warga binaan di Lapas kita menjadi manusia yang lebih baik. Perlunya evaluasi agar kedepannya kita bisa lebih baik serta meningkatkan pelayanan,” ungkap Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Pithra Jaya Saragih.
Mentoring dilakukan langsung oleh Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Elly Yuzar. Elly berpesan agar setiap Warga Binaan mendapatkan haknya dan juga mendapatkan pelayanan rehabilitasi selama menjalani hukuman di dalam Lapas. (DN)