SIMALUNGUN | BERITA A1
Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar menggelar razia insidentil, Senin (22/01/2024) malam, dalam razia itu petugas keamanan menemukan sejumlah barang terlarang yang disimpan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.
Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang saat memimpin apel mengatakan bahwa kegiatan razia insidentil ini akan gencar dilakukan untuk meminimalisir gangguan Kamtib di lingkungan Lapas. “Oleh karenanya kepada para petugas diharapkan saling bersinergi dalam menjaga kekondusifan selama berlangsungnya razia,” katanya.
Selanjutnya barang-barang yang ditemukan dari dalam kamar warga binaan didata selanjutnya dimusnahkan. “Razia kita lakukan di Blok Sahardjo, satu per satu warga binaan di geledah saat dikeluarkan dari dalam kamar. Selanjutnya petugas memeriksa setiap lemari, kasur, bantal yang kita curigai sebagai tempat menyimpan barang terlarang,” katanya.
Saat razia di Blok Sahardjo, petugas tidak ada menemukan narkoba, hanya menemukan puluhan sendok, mancis dan kabel. Tujuan pelaksanaan penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya tata tertib Warga Binaan (narapidana) di dalam Lapas, sekaligus untuk membuka kepada masyarakat bahwa isu-isu negatif tentang pemasyarakatan itu tidak benar. “Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup KPLP. (DN)