PADANGSIDEMPUAN | BERITA A1
Dugaan Mantan Walikota Irsan Efendi Nasution aktor intelektual dalam kasus Dugaan Pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) 18 % s/d 20% per Desa se-Kota Padangsidimpuan semakin kuat dalam pikiran masyarakat bahkan menjadi tranding topik bahan perbincangan masyarakat Padangsidimpuan dikarenakan kasus ini sudah lama Viral di Media Sosial dan Pemberitaan di berbagai media.
Belakangan beredar vidio Irsan Efendi Nasution sewaktu menjabat Walikota Padangsidimpuan, dalam vidio Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menyampaikan di hadapan para Pendemo “bahwa saya adalah warga negara yang taat hukum, taat azas” Ujar Irsan Efendi Mantan Walikota Padangsidimpuan.
Menanggapi vidio tersebut Wakil Ketua I LSM Penjara-PN Provinsi Sumatera Utara Saut MT Harahap mengatakan “Omongan dia (Irsan Efendi Nasution) yang menghantam dirinya, karena manusia itu yang dipegang perkataannya, pasalnya pihak Kejari Padangsidimpuan sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Irsan Efendi Nasution selaku mantan Walikota Padangaidimpuan untuk kesekian kalinya namun yang bersangkutan tidak pernah hadir”. Kata Saut MT Harahap.
Lanjut Saut MT Harahap “saya yakin Mantan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution sudah mengetahui surat pemanggilan dari Kejari Padangsidimpuan kepada dirinya, kalau bersih tidak usah risih, hadiri surat pemanggilan dari Kejari”. Tegas Saut Harahap. (BaRon)