Masuk DPO, Pelarian Pasutri Asal Simalungun yang Gelapkan Uang Miliaran Rupiah Akhirnya Kandas

0
258

SIMALUNGUN | BERITA A1

Polres Simalungun sebelumnya telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku penggelapan uang yang nilainya fantastis. Pelarian pasangan suami istri ini akhirnya terhenti setelah tempat persembunyian mereka berhasil diendus oleh Sat Reskrim Polres Simalungun yang bekerja sama dengan Polda Riau.

Iklan
Iklan

Kedua pelaku berinisial M boru S (34) dan YA (43), merupakan warga Huta-III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun ditangkap di Kecamatan Kemuning, Provinsi Riau, Sabtu (29/10/2022) lalu.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C. Sipayung melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo ketika dikonfirmasi, Rabu (09/11/2022) menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta-III, Parbeokan, Kecamatan Hantonduan, Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- dan kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit-II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 tahun uang dikembalikan,” ucap Kasat.

Siti berhasil diyakinkan oleh M boru S dengan pengakuan YA yang mengatakan bahwa YA merupakan rekanan di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan.

Atas bujuk rayu tersebut, korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan. Hal ini dilakukan pelaku berulang kali hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp.5.390.000.000,-.

“Dari uang yang telah diserahkan, korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000,-. Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta-III Parbeokan korban baru mengetahui bahwa tersangka YA bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk. Setelah korban menyadari hal itu, kemudian kedua tersangka melarikan diri,” kata Kasat seraya mengatakan bahwa pihaknya baru bisa merilis penangkapan ini setelah dilakukan gelar perkara, mengingat banyaknya laporan korban.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000,- dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang.

“Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 Laporan dengan tersangka MS. Dan korban diperkirakan ada puluhan orang, jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun,” himbau Kasat Reskrim saat ditemui di Asrama Polisi, Jalan Sangnaualuh, Kota Siantar.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH. Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara. (DN)