Modus Rental Mobil, CH Akhirnya Diringkus Polisi

0
313

SIMALUNGUN | BERITA A1

Tim Jatanras Polres Simalungun berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan dari tempat persembunyianya di sekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Jumat (29/72022) sekira pukul 14.00 WIB.

Iklan
Iklan

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / POLRES SIMALUNGUN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Mei 2022.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, disalah satu rumah kontrakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing.

Ia menjelaskan, kasus penggelapan ini berawal pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, dimana pelaku berinisial CS (57) warga Jalan Enggang, No.70, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, datang ke rumah korban yang berinisial DM (63) warga Huta II Palia Borta, Nagori Saribu Asih, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.

Terlapor CS berhasil menyewa 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia hitam metalik dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1 bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021. Selanjutnya terlapor CS membawa mobil tersebut yang diserahkan langsung oleh pelapor DM.

Saat habis masa sewa yakni pada Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, pelapor DM sudah berulangkali menelpon terlapor CS agar mobil tersebut dikembalikan namun terlapor CS tidak mengembalikannya, kemudian korban yang mulai curiga kemudian mulai mencari keberadaan pelaku dengan pergi ke rumah terlapor tetapi rumah terlapor tersebut sudah kosong.

Korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Simalungun, dalam penyelidikan pada hari Jumat tgl 29 Juli 2022 sekira pukul 14.00 WIB, personil Opsnal Jatanras mendapat informasi bahwa tersangka CS sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Pada hari Sabtu tgl 30 Juli 2022 sekira PKL 04.30 WIB, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, bersama Tim berhasil mengamankan tersangka dari tempat persembunyiannya disalah satu rumah kontarakan yang berada Jalan Balam, Gang Hidayah, Kelurahan Sei Sikambing B.

Tersangka CS berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL, yang merupakan milik korban DM.

“Saat ini tersangka CS sudah diamankan di kantor Sat Reskrim Polres Simalungun guna proses sidik dan pengembangan kasus penipuan atau penggelapan mobil lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Simalungun,” kata AKP Ari, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya, Senin (01/08/2022). (DN)