Musrenbang RKPD Siantar 2023 Dikritik GMKI, Dinilai Buang Waktu dan Anggaran

0
173

PEMATANG SIANTAR | BERITA A1

Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Pematangsiantar-Simalungun merasa kecewa atas Musrenbang RKPD Pematang Siantar tahun 2023 yang diadakan pada Jumat, (10/03/2023) di Ball Room Sapadia, lantai 6 Kota Pematang Siantar.

Iklan
Iklan

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang dipedomani oleh PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kota melalui undangan Nomor : 000.7.1.3/1465/III/2023 Perihal undangan yang bersifat penting mendapat respon baik dari GMKI cabang Pematang Siantar dengan mengutus Badan Pengurus Cabang untuk menghadiri kegiatan Musrenbang RKPD. Namun, kegiatan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme Musrenbang sesuai dengan Permendagri No.86 Paragraf 5 tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota yang dilaksanakan Pemerintah Kota Pematang Siantar pada hari Jumat, 10 Maret 2023 kemarin, hal ini terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran.

“Kami (GMKI, red) melalui BPC (Badan Pengurus Cabang) menilai bahwa kegiatan tersebut penting untuk dihadiri dan kami telah menerima undangan dari Pemko, alhasil kami merasa kecewa dikarenakan kegiatan tersebut tidak ideal atau tidak sesuai dengan Permendagri No.86 Tahun 2017 Paragraf 5, dalam artian tidak sesuai dengan mekanismenya, tidak ada dokumen RKPD untuk dibahas, kegiatan itu terkesan buang-buang waktu dan menghabiskan anggaran pastinya,” ujar Tulus Panggabean, Sekretaris GMKI Pematangsiantar, Sabtu (11/03/2023) siang.

GMKI mengkritik Kegiatan Musrenbang RKPD Pematangsiantar tahun 2023 yang dibuka oleh Walikota Pematang Siantar pada pukul 09.00 WIB dan berakhir pada pukul 12.00 WIB kemarin. Kritik tersebut diantaranya, kegiatan Musrenbang tidak melangsungkan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, pembahasan yang disertai dokumen RKPD tahun 2023 yang disusun oleh BAPPEDA dan yang paling utama adalah tidak terlaksanakannya nilai-nilai Musyawarah dalam kegiatan tersebut.

“Kami mempertanyakan kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan ini, tidak ada pembahasan apapun, sesuai nilai-nilai musyawarah. Tentunya kami tidak difasilitasi dokumen RKPD, tidak ada evaluasi menyelaraskan apapun maupun klarifikasi, kami meyakini bahwa evaluasi, penyelarasan dan klarifikasi bukan dari penyampaian Walikota pada saat menyampaikan Kata Sambutan,” kata Cavin Tampubolon, selaku Sekretaris Bidang Akspel GMKI Pematangsiantar, menambahi.

Ia menambahkan, saat dilaksanakan kegiatan Musrembang Walikota Siantar hanya membahas mengenai pertumbuhan ekonomi serta kasus stunting di Kota Siantar, bukan membahas rencana kerja Pemko Siantar untuk pembangunan ke depan. “Hanya pemaparan progres pertumbuhan ekonomi dan kasus stunting. Kita tahu kegiatan Musrembang adalah bagaimana rencana ke depan untuk pembangunan kota ini, baik program jangka panjang ataupun jangan menengah,” tambahnya.

GMKI berkomitmen akan serius menyikapi hal ini dan mempertanyakan keseriusan pemerintah kota terkhusus walikota dalam upaya pembangunan daerah di Kota Pematang Siantar sesuai dengan 4 prioritas pembangunan kota.

GMKI juga turut mengarahkan Walikota untuk melangsungkan Musrenbang kembali perihal penyerapan aspirasi publik tentang pembangunan Kota Pematang Siantar sebelum GMKI sendiri yang akan melaksanakannya di ruang publik (di jalanan, red).

”Kami akan seriusi, GMKI cabang Pematangsiantar-Simalungun akan segera mengevaluasi kinerja Walikota Pematang Siantar dan menyampaikan rekomendasi pembangunan yang ada di Kota Pematang Siantar,” tutup Tulus Panggabean. (Rel/DN)